Thursday, April 18, 2024
30.7 C
Jayapura

Pengedar Sabu Lintas Provinsi jadi Tersangka

Iptu Julkifli Sinaga ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan pengedar sabu dengan inisial I (33) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba. I sendiri ditangkap Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (19/6)

Dari tangan  warga Kelapa Dua Entrop itu,  Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menyita lima kliping paket sabu serta satu unit Hp.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menerangkan,  pelaku ditangkap saat sedang melintas di kawasan Entrop.

 “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka  dengan disangkakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Sementara masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan asal-usul barang dan tersangka lainnya,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6) lalu.

Baca Juga :  Minimnya Anggaran Bukan Alasan Tak Melayani Masyarakat

 Ia menerangkan, pelaku ditangkap oleh tim di lapangan saat sedang mengendarai motor. Dari tangan pelaku ditemukan empat paket sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya kembali mengamankan satu paket sabu.“Dari Interogasi kami, barang haram tersebut sudah dipesan oleh seseorang. Ini yang sedang kami kembangkan,” ungkapnya.

 Adapun Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.  Sebagaimana diduga pelaku merupakan pengedar sabu  di Kota Jayapura.“Kami masih dalami terkait apakah dia memiliki jaringan, yang jelas pelaku memiliki jaringan lintas provinsi. Mengingat Sabu tersebut berasal dari luar Papua,” pungkasnya. (fia/wen)

Iptu Julkifli Sinaga ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan pengedar sabu dengan inisial I (33) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba. I sendiri ditangkap Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (19/6)

Dari tangan  warga Kelapa Dua Entrop itu,  Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menyita lima kliping paket sabu serta satu unit Hp.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menerangkan,  pelaku ditangkap saat sedang melintas di kawasan Entrop.

 “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka  dengan disangkakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Sementara masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan asal-usul barang dan tersangka lainnya,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6) lalu.

Baca Juga :  Inilah Pesan Rustan Saru ke Pengurus PMI Distrik se-Kota Jayapura yang Dilantik

 Ia menerangkan, pelaku ditangkap oleh tim di lapangan saat sedang mengendarai motor. Dari tangan pelaku ditemukan empat paket sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya kembali mengamankan satu paket sabu.“Dari Interogasi kami, barang haram tersebut sudah dipesan oleh seseorang. Ini yang sedang kami kembangkan,” ungkapnya.

 Adapun Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.  Sebagaimana diduga pelaku merupakan pengedar sabu  di Kota Jayapura.“Kami masih dalami terkait apakah dia memiliki jaringan, yang jelas pelaku memiliki jaringan lintas provinsi. Mengingat Sabu tersebut berasal dari luar Papua,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya