Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Pemuda Diamankan Dengan Kasus Berbeda

Pelaku ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (20/6) lalu ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Tim Carli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pria lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, penadaan hasil kejahatan dan peredaran narkoba ganja, di Seputar Abepura, Sabtu (20/6) lalu.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbins yang dikonfirmasi melalui Ka Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Ipda Reza Pahlawan  membenarkan kejadian tersebut. Dimana pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Sebagaimana  diketahui, pelaku berinisial NYA (16) ditangkap saat sedang berada di kawan Tanah Hitam, sementara AN (25) ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Tiba-tiba Abepura pada Sabtu (20/6).

 Selain mengamankan keduanya kata Ketua Tim Charli, pihaknya berhasil menyita satu ini motor milik M.Farul yang dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada 4 Mei  tahun 2020. Adapun kedua pelaku lanjut Ipda Reza Pahlawan, saat ini telah menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Jayapura Kota,

Baca Juga :  Keberagaman di Papua Tetap Terjaga

 “NYA telah mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian motor, sementara Alex dijerat terkait kasus penadah hasil motor curian serta pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja,”  jelasnya.

 Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku  NYA langsung menjualnya kepada NA dengan harga Rp 1,7 juta di tambah dengan satu paket ganja.

 “Atas perbuatan NYA dijerat pasal 363 KUHP dan sementara  AN dijerat pasal 480 KUHP tentang pencuri serta penadah barang hasil curian. Sementara terkait kasus narkoba akan dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (fia/wen)

Pelaku ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (20/6) lalu ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Tim Carli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pria lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, penadaan hasil kejahatan dan peredaran narkoba ganja, di Seputar Abepura, Sabtu (20/6) lalu.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbins yang dikonfirmasi melalui Ka Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Ipda Reza Pahlawan  membenarkan kejadian tersebut. Dimana pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Sebagaimana  diketahui, pelaku berinisial NYA (16) ditangkap saat sedang berada di kawan Tanah Hitam, sementara AN (25) ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Tiba-tiba Abepura pada Sabtu (20/6).

 Selain mengamankan keduanya kata Ketua Tim Charli, pihaknya berhasil menyita satu ini motor milik M.Farul yang dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada 4 Mei  tahun 2020. Adapun kedua pelaku lanjut Ipda Reza Pahlawan, saat ini telah menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Jayapura Kota,

Baca Juga :  Pabrik Miras Oplosan Digerebek

 “NYA telah mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian motor, sementara Alex dijerat terkait kasus penadah hasil motor curian serta pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja,”  jelasnya.

 Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku  NYA langsung menjualnya kepada NA dengan harga Rp 1,7 juta di tambah dengan satu paket ganja.

 “Atas perbuatan NYA dijerat pasal 363 KUHP dan sementara  AN dijerat pasal 480 KUHP tentang pencuri serta penadah barang hasil curian. Sementara terkait kasus narkoba akan dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya