JAYAPURA -Seorang ibu rumah tangga berinisial BK (56) diciduk oleh Polresta Jayapura Kota karena menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja di dalam lemari kamarnya. BK ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 9,6 kilo gram ganja kering siap edar.
Polresta Jayapura Kota mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, tengah menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam rumahnya dengan jumlah yang cukup besar.
Tak tunggu lama Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku (BK), pada Kamis (24/10) sekira pukul 20.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon saat mengelar konferensi pers, Jumat (25/10) di Mapolresta Jayapura Kota mengatakan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disimpan di dalam kamar pelaku. Diduga ganja akan dijual ke luar daerah Jayapura. Namun bersangkutan belum memberikan keterangan.
“Setelah memastikan rumah tersebut, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan lima bungkus karung ukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja, tepatnya di dalam kamar pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan KEB Satnarkoba Polresta Jayapura Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolresta.