Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Hakim MK Pertanyakan KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken Papua Tengah

JAKARTA – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak membawa C Hasil Ikat yang merupakan bukti hasil pemilihan umum sistem noken di Papua Tengah.

Enny mempertanyakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Menurut dia, C Hasil Ikat itu penting untuk dihadirkan karena berkaitan dengan dalil permohonan.

“C Hasil Ikat-nya ada enggak buktinya? Supaya bisa kita cocokkan,” kata Enny dalam sidang perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Enny menjelaskan C Hasil Ikat merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang. “Inikan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil Ikat, kemudian D Hasil Kecamatan atau Distrik, kemudian baru D Hasil Kabupaten,” katanya.

Baca Juga :  Baru 17 ASN yang Mau Pindah ke Provinsi Papua Pegunungan

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan C Hasil Ikat tersebut sebagai bukti tambahan. Merespons jawaban Yulianto, Enny meminta KPU untuk memeriksa penghitungan berjenjang mulai dari C Hasil Ikat tersebut.

“Jadi yang dimasukkan di sini sama sekali belum sama sekali ada C Hasil Ikat-nya ya? Jadi ini tolong nanti bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya, dari mulai C Hasil Ikat, ya,” kata Enny.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang panel itu meminta KPU RI untuk menghadirkan bukti C Hasil Ikat pada Senin siang ini. Namun, Yulianto menyebut pihaknya belum bisa memenuhi itu.

“Kayaknya belum bisa, Yang Mulia. Nanti saya koordinasikan terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  KPU Minta Pelaksanaan Kampanye Sesuai Jadwal

Perkara ini diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP), dengan KPU RI sebagai Termohon. PDIP mempersoalkan hasil penetapan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan 5.

Adapun MK, Senin, menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak membawa C Hasil Ikat yang merupakan bukti hasil pemilihan umum sistem noken di Papua Tengah.

Enny mempertanyakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Menurut dia, C Hasil Ikat itu penting untuk dihadirkan karena berkaitan dengan dalil permohonan.

“C Hasil Ikat-nya ada enggak buktinya? Supaya bisa kita cocokkan,” kata Enny dalam sidang perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Enny menjelaskan C Hasil Ikat merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang. “Inikan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil Ikat, kemudian D Hasil Kecamatan atau Distrik, kemudian baru D Hasil Kabupaten,” katanya.

Baca Juga :  Gudang Peluru TNI Terbakar, 135 KK Diungsikan

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan C Hasil Ikat tersebut sebagai bukti tambahan. Merespons jawaban Yulianto, Enny meminta KPU untuk memeriksa penghitungan berjenjang mulai dari C Hasil Ikat tersebut.

“Jadi yang dimasukkan di sini sama sekali belum sama sekali ada C Hasil Ikat-nya ya? Jadi ini tolong nanti bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya, dari mulai C Hasil Ikat, ya,” kata Enny.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang panel itu meminta KPU RI untuk menghadirkan bukti C Hasil Ikat pada Senin siang ini. Namun, Yulianto menyebut pihaknya belum bisa memenuhi itu.

“Kayaknya belum bisa, Yang Mulia. Nanti saya koordinasikan terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Toraja Utara Masih Berlakukan SE Larangan Lintas Hewan

Perkara ini diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP), dengan KPU RI sebagai Termohon. PDIP mempersoalkan hasil penetapan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan 5.

Adapun MK, Senin, menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya