Friday, May 17, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector di Mimika Ditangkap

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika melanang kap seorang wanita pelaku penipuan berkedok debtcollector inisial MJF di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (6/4/2024), Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Kata Kompol Hermanto, pemilik diler mobil tersebut melapor kepada polisi bahwa MJF menawari mobil kepada pemilik diler. Terlihat, MJF menyertakan berkas yang disita yang juga tercantum dirinya sebagai debtcollector freelance (lepas).

Kompol Hermanto melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

Baca Juga :  Sempat Dipalang, PT BIA Dituntut Ganti Rugi Rp 83 Miliar 

“Total ada 19 unit yang ditarik MJF, 6 unit sudah dikirim ke Makassar, kemudian 13 yang diidentifikasi di Mimika, 8 yang disita dan 3 sisanya masih belum diamankan,” ungkap Hermanto.

Kompol Hermanto menduga, ada banyak mobil yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai dengan aturan atau tanpa surat lengkap.

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika melanang kap seorang wanita pelaku penipuan berkedok debtcollector inisial MJF di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (6/4/2024), Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Kata Kompol Hermanto, pemilik diler mobil tersebut melapor kepada polisi bahwa MJF menawari mobil kepada pemilik diler. Terlihat, MJF menyertakan berkas yang disita yang juga tercantum dirinya sebagai debtcollector freelance (lepas).

Kompol Hermanto melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

Baca Juga :  UMK Mimika Tahun 2024 Ditetapkan Rp 4,6 Juta

“Total ada 19 unit yang ditarik MJF, 6 unit sudah dikirim ke Makassar, kemudian 13 yang diidentifikasi di Mimika, 8 yang disita dan 3 sisanya masih belum diamankan,” ungkap Hermanto.

Kompol Hermanto menduga, ada banyak mobil yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai dengan aturan atau tanpa surat lengkap.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya