Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Kasyanti warga Bucend II Entrop lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bilang, di Bali pihaknya memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada 3 orang saksi yang diperiksa dimana masing-masing berinisial A, R dan M.Â
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, ini merupakan upaya untuk mengejar para pelaku yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di luar Mimika.Â
Kata Kompol Hermanto, pemilik diler mobil tersebut melapor kepada polisi bahwa MJF menawari mobil kepada pemilik diler. Terlihat, MJF menyertakan berkas yang disita yang juga tercantum dirinya sebagai debtcollector freelance (lepas).Â
Setelah diselidiki akhirnya dua pelaku yakni NA dan IL berhasil diamankan di Kecamatan Tamalanrea Makassar dan NF diamankan di Kecamatan Tanralili, Maros. Ketiganya meyakinkan korban jika korban berhak menerima warisan senilai Rp 50 miliar namun wajib membayarkan sejumlah pajak untuk pencairan.