Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pernah Dibayar Dua Kali, Belum Ada Sertifikat Pelepasan

MIMIKA – Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Suharso menjelaskan, bahwa ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Dikatakan, di masa pejabat lama pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp200 juta.

Kendati demikian, dari dua kalo tahapan pembayaran itu tidak diketahui luas tanah bahkan hingga koni belum ada sertifikat pelepasan tanah. Bukti yang kuat yang dimiliki dinas saat ini hanyalah kuitansi.

Baca Juga :  Enam Kabupaten dengan Prevalensi Stunting Tertinggi di Papua Tengah

“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya, tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres. Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.

MIMIKA – Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Suharso menjelaskan, bahwa ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Dikatakan, di masa pejabat lama pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp200 juta.

Kendati demikian, dari dua kalo tahapan pembayaran itu tidak diketahui luas tanah bahkan hingga koni belum ada sertifikat pelepasan tanah. Bukti yang kuat yang dimiliki dinas saat ini hanyalah kuitansi.

Baca Juga :  Enam Kabupaten dengan Prevalensi Stunting Tertinggi di Papua Tengah

“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya, tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres. Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya