Sunday, May 12, 2024
27.7 C
Jayapura

Pernah Dibayar Dua Kali, Belum Ada Sertifikat Pelepasan

“Makanya yang bersangkutan kita mediasi dan menyarankan untuk melalui proses pengadilan supaya tidak mengganggu aktivitas di distrik (Kuala Kencama),” tambahnya.

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pembayaran pertama yanh dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat. Namun, tidak diketahui ukuran panjang kaloi lebar dari tanah tersebut.

Berangkat dari kasus ini, Suharso pun mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Diminta Tertibkan Pangkalan Liar

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan kantor Disteik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan.

Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti. Sebagai informasi, saat ini jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana tengah menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Makanya yang bersangkutan kita mediasi dan menyarankan untuk melalui proses pengadilan supaya tidak mengganggu aktivitas di distrik (Kuala Kencama),” tambahnya.

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pembayaran pertama yanh dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat. Namun, tidak diketahui ukuran panjang kaloi lebar dari tanah tersebut.

Berangkat dari kasus ini, Suharso pun mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Kepala BPN Soal Status Tanah Kantor Gubernur dan Lap Mandala

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan kantor Disteik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan.

Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti. Sebagai informasi, saat ini jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana tengah menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya