Penyerahan dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah itu disaksikan Liaison Officer (LO) Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si, Mewakili masyarakat kampung Wanggar Makmur, Kepala Kampung Wanggar Makmur, Yotam Jitmau, dan para Kabid.
Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7), terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.
“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.
“Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).
Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.
Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.
Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) untuk mempercepat capaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Peluncuran patok batas ini dihadiri secara langsung oleh, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dwi Hariyawan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (3/2).
Menurut Frans Pekey, dengan adanya lembaga ini memberikan manfaat yang sangat luar biasa untuk membantu umat atau jemaat dalam menghadapi masalah sosial, kemasyarakatan di Papua lebih khusus Kota Jayapura. Dimana masyarakat Papua, masyarakat Port Numbay sejak diciptakan turun temurun mempunyai adat dan kearifan lokal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, John Wiclif Aufa, A. Ptnh, mengungkapkan presiden telah perintahkan Menteri ATR BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia, termasuk di Papua. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah.