Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Begini Penjelasan Kepala BPN Soal Status Tanah Kantor Gubernur dan Lap Mandala

JAYAPURA Kepala BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan status Kantor Gubernur, dan Lapangan Mandala sah menjadi aset milik pemerintah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat atas kedua tanah tersebut.

“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).

Terhadap tuntutan masyarakat adat, akan dilakukan kajian, serta koordinasi antar instansi. Sebab menurutnya menyelesaikan persoalan pemalangan ini harus dilakukan dengan cara bijak, salah satunya melalui diskusi bersama.

“Nanti kita akan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, juga bersama masyarakat terkait apa yang dituntut, karena Kami BPN akan duduk sesuai koridoor aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bakal Shering Anggaran Benahi Tugu salib

Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pertemuan membahas terkait persoalan pemalangan terhadap aset pemerintah oleh masyarkat adat.

“Persoalan yang dikomplain masyarakat ini harus diselesaikan dengan cara bijak, kita harus diskusi, guna mengetahui apa yang mereka tuntut,” katanya.

Sebab secara prinsip, kalaupun masyarakat ingin menuntut terhadap persoalan lahan, harusnya dilakukan dengan aturan yang ada. Tidak kemudian melakukan pemalangan yang justru menganggu jalannya roda pemerintahan.

“Sebenarnya kalau tanah tanah yang sudah memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN, harusnya kalau mau komplain, masyarakat gugat lewat pengadilan, bukan dengan menutup akses,” tandasnya.

Namun atas apa yang dituntut oleh masyarakat adat, pihaknya menghormati itu. Dan akan segera diselesaikan.

Baca Juga :  Kantor Distrik Tidak Dirusak, Massa dari Luar Kampung Fayet

“Semoga dengan adanya pertemuan itu nantinya bisa menjawab atas tuntutan masyarakat adat,” harap Roy.

Sebab pihak BPN sendiri, juga tidak akan membatalkan sertifikat yang sudah terbit, tanpa adanya keputusan resmi dari pengadilan. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan masalah tanah, harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang ada.

“Ada aturan main, silahkan gugat ke pengadilan, kalau memang ada masalah, karena kami juga tidak serta merta membatalkan tanpa adanya putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” imbuhnya. (*)

Reporter: Karolus Daot

JAYAPURA Kepala BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan status Kantor Gubernur, dan Lapangan Mandala sah menjadi aset milik pemerintah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat atas kedua tanah tersebut.

“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).

Terhadap tuntutan masyarakat adat, akan dilakukan kajian, serta koordinasi antar instansi. Sebab menurutnya menyelesaikan persoalan pemalangan ini harus dilakukan dengan cara bijak, salah satunya melalui diskusi bersama.

“Nanti kita akan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, juga bersama masyarakat terkait apa yang dituntut, karena Kami BPN akan duduk sesuai koridoor aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Siap Pasang Badan Untuk Bela Lukas

Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pertemuan membahas terkait persoalan pemalangan terhadap aset pemerintah oleh masyarkat adat.

“Persoalan yang dikomplain masyarakat ini harus diselesaikan dengan cara bijak, kita harus diskusi, guna mengetahui apa yang mereka tuntut,” katanya.

Sebab secara prinsip, kalaupun masyarakat ingin menuntut terhadap persoalan lahan, harusnya dilakukan dengan aturan yang ada. Tidak kemudian melakukan pemalangan yang justru menganggu jalannya roda pemerintahan.

“Sebenarnya kalau tanah tanah yang sudah memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN, harusnya kalau mau komplain, masyarakat gugat lewat pengadilan, bukan dengan menutup akses,” tandasnya.

Namun atas apa yang dituntut oleh masyarakat adat, pihaknya menghormati itu. Dan akan segera diselesaikan.

Baca Juga :  PPKM Darurat Bakal Diperpanjang

“Semoga dengan adanya pertemuan itu nantinya bisa menjawab atas tuntutan masyarakat adat,” harap Roy.

Sebab pihak BPN sendiri, juga tidak akan membatalkan sertifikat yang sudah terbit, tanpa adanya keputusan resmi dari pengadilan. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan masalah tanah, harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang ada.

“Ada aturan main, silahkan gugat ke pengadilan, kalau memang ada masalah, karena kami juga tidak serta merta membatalkan tanpa adanya putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” imbuhnya. (*)

Reporter: Karolus Daot

Berita Terbaru

Artikel Lainnya