Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.
Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) untuk mempercepat capaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Peluncuran patok batas ini dihadiri secara langsung oleh, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dwi Hariyawan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (3/2).
Menurut Frans Pekey, dengan adanya lembaga ini memberikan manfaat yang sangat luar biasa untuk membantu umat atau jemaat dalam menghadapi masalah sosial, kemasyarakatan di Papua lebih khusus Kota Jayapura. Dimana masyarakat Papua, masyarakat Port Numbay sejak diciptakan turun temurun mempunyai adat dan kearifan lokal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, John Wiclif Aufa, A. Ptnh, mengungkapkan presiden telah perintahkan Menteri ATR BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia, termasuk di Papua. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah.
Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura itu, selama ini terkait dengan pengadaan tanah maupun aset lainnya milik pemerintah Kabupaten Jayapura sudah disesuaikan dengan tahapan dan tentunya sudah sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Karena itu dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak melakukan mafia tanah.
Program ini dibuka sejak tanggal 27 juni- 14 Agustus mendatang. Kepala kantor Wilayah Kemenkumam Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, S. J., M. Si, mengatakan tujuan dibukanya progam tersebut dalam rangka medorong percepatan dan percetakan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua.
Tak dapat dipungkiri satu penyebab lahirnya konflik horisontal di Papua adalah soal batas wilayah. Banyak contoh kasus terjadinya perang suku atau pertikaian yang dikarenakan sikap saling klaim antar dua kelompok.