Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Putusan Kasasi MA Menangkan PT Alam Indah

Terkait Lokasi Tanah Gereja GIDI Eden Entrop 

JAYAPURA– PT Alam Indah melalui kuasa hukumnya Masudin Sihombing menegaskan bahwa  tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah. Hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  Penegasan ini disampaikan  Masudin Sihombing terkait dengan pernyataan Junadi selaku Kuasa Hukum dari almarhum Sony Hamadi, yang menyebut bahwa tanah Gereja GIDI Eden Entrop yang terletak didepan Kantor Walikota Jayapura, sah milik almarhum Sony Hamadi. Hal ini yang dibantah oleh PT Alam Indah.

  Pasalnya menurut Masudin Sihombing, tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  Diakuinya memang pada tahun 2018 lalu,  almarhum Sony Hamadi melalui kuasa hukumnya menggugat PT Alam Indah ke PN Jayapura, dari putusan PN Jayapura dimenangkan oleh almarhum Sony Hamadi.

  Kemudian PT Alam Indah mengajukan banding ke PT Jayapura, hasil putusan juga dimenangkan oleh almarhum Sony Hamadi. Atas putusan itu kemudian pada tahun 2019 PT Alam Indah mengajukan permohonan Kasasi ke Makhamah Agung (MA) RI, dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan menyatakan menerima permohonan kasasi dari PT Alam Indah, dan secara resmi Tanah Gereja Eden Entrop sah milik PT Alam Indah.

  Setelah adanya putusan kasasi tersebut,  kemudian almarhum Sony Hamadi melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, namun MA menolak PK tersebut.

Baca Juga :  OPD Diminta Ikut Turun Tangan Bantu Korban Banjir

  Sayangnya pada saat peresmian Gereja Gidi Eden Entrop, pada tanggal 11 November 2021 lalu, Junadi, selaku kuasa Hukum dari almarhum Sony Hamadi menyatakan kepada seluruh jemaat yang hadir, bahwa tanah tersebut sah milik almarhum Sony Hamadi. Hal itu dibuktikan dengan adanya dukumen berupa Patwa dari MA.

  Menanggapi pernyataan itu PT Alam Indah melalui Kuasa Hukumnya secara tegas  menyatakan bahwa Makamah Agung RI tidak pernah mengeluarkan Patwa terkait tanah tersebut yang ada hanyalah putusan kasasi. Dimana dalam putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa tanah Gereja GIDI Eden Entrop sah milik PT Alam Indah.

  “PT Alam Indah membeli tanah Gereja itu dari dari Ibu Margareta Ohee Hamadi, pada tanggal 20 Oktober 1984, dan itu jelas dengan adanya sertifikat bernomor 00992,” jelas Masudin Sihombing, kepada awak media di Jayapura, Senin (25/9).

  “Sehingga apa yang disampaikan oleh Junadi pada saat peremsian Gereja GIDI Eden tersebut tidak benar,” sambung Masudin Sihombing

  Pihak PT Alam Indah pun telah mengajukan surat protes kepada pihak almarhum Sony Hamadi, maupun ke MA, terkait dokumen Patwa tersebut, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

  “Kami sudah ajukan surat kepada pihak Sony Hamadi, tujuan dari surat itu mempertanyakam dokumen Patwa yang mereka sampaikan pada saat peresmian Gereja GIDI Eden Entrop, namun tidak digubris,” ungkapnya

Baca Juga :  Data di Setiap OPD Harus Sinkron dan Valid

  Dan yang ingin kami luruskan dalam persoalan ini adalah, kami (PT Alam Indah) tidak pernah berperkara dengan Gereja GIDI Eden Entrop, tapi dengan pihak Sony Hamadi, karena mereka yang menjual tanah tersebut kepada pihak Gereja,” tegasnya.

  Diapun meminta kepada Mahkamah Agung, agar segera memberikan penjelasan terkait pernyataan dari kuasa hukum dari almarhum Sony Hamadi. Sebab menurutnya di dalam aturan hukum Patwa itu bisa dikeluarkan apabila ada dua putusan yang bertentangan terhadap satu objek yang dikeluarkan oleh suatu instansi.

  “Tapikan dalam putusan kasasi maupun putusan PK, tidak ada yang bertentangan di situ, tidak ada kehilafan hakim, sehingga kami menganggap bahwa pernyataan kuasa hukum Sony Hamadi, saat peresmian Gereja GIDI Eden itu tidak berdasar,” tandasnya.

  Sebab menurutnya apabila pernyataan yang disampaikam oleh kuasa Hukum almarhum Sony Hamadi tidak diberikan penjelasan secara hukum, maka akan merugikan banyak pihak. Dan itulah tujuan dari pihak PT Alam Indah membantah terhadap pernyataan kuasa hukum Hamadi, terkait adanya Patwa dari MA, yakni  untuk mendapatkan kepastian hukum.

  “Kenapa kami bantah atas pernyataan itu, biar jelas kepastian hukumnya, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa PT Alam Indah ingin menyerobot tanah Gereja itu tanpa adanya dasar hukum yang jelas, karena putusan Kasasi sangat jelas Tanah Gereja tersebut sah milik PT Alam Indah,” tegas Masudin Sihombing.  (rel/tri)

Terkait Lokasi Tanah Gereja GIDI Eden Entrop 

JAYAPURA– PT Alam Indah melalui kuasa hukumnya Masudin Sihombing menegaskan bahwa  tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah. Hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  Penegasan ini disampaikan  Masudin Sihombing terkait dengan pernyataan Junadi selaku Kuasa Hukum dari almarhum Sony Hamadi, yang menyebut bahwa tanah Gereja GIDI Eden Entrop yang terletak didepan Kantor Walikota Jayapura, sah milik almarhum Sony Hamadi. Hal ini yang dibantah oleh PT Alam Indah.

  Pasalnya menurut Masudin Sihombing, tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  Diakuinya memang pada tahun 2018 lalu,  almarhum Sony Hamadi melalui kuasa hukumnya menggugat PT Alam Indah ke PN Jayapura, dari putusan PN Jayapura dimenangkan oleh almarhum Sony Hamadi.

  Kemudian PT Alam Indah mengajukan banding ke PT Jayapura, hasil putusan juga dimenangkan oleh almarhum Sony Hamadi. Atas putusan itu kemudian pada tahun 2019 PT Alam Indah mengajukan permohonan Kasasi ke Makhamah Agung (MA) RI, dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan menyatakan menerima permohonan kasasi dari PT Alam Indah, dan secara resmi Tanah Gereja Eden Entrop sah milik PT Alam Indah.

  Setelah adanya putusan kasasi tersebut,  kemudian almarhum Sony Hamadi melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, namun MA menolak PK tersebut.

Baca Juga :  AOP Minim Terpilih, MRP Siap Berjuang Ke MK

  Sayangnya pada saat peresmian Gereja Gidi Eden Entrop, pada tanggal 11 November 2021 lalu, Junadi, selaku kuasa Hukum dari almarhum Sony Hamadi menyatakan kepada seluruh jemaat yang hadir, bahwa tanah tersebut sah milik almarhum Sony Hamadi. Hal itu dibuktikan dengan adanya dukumen berupa Patwa dari MA.

  Menanggapi pernyataan itu PT Alam Indah melalui Kuasa Hukumnya secara tegas  menyatakan bahwa Makamah Agung RI tidak pernah mengeluarkan Patwa terkait tanah tersebut yang ada hanyalah putusan kasasi. Dimana dalam putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa tanah Gereja GIDI Eden Entrop sah milik PT Alam Indah.

  “PT Alam Indah membeli tanah Gereja itu dari dari Ibu Margareta Ohee Hamadi, pada tanggal 20 Oktober 1984, dan itu jelas dengan adanya sertifikat bernomor 00992,” jelas Masudin Sihombing, kepada awak media di Jayapura, Senin (25/9).

  “Sehingga apa yang disampaikan oleh Junadi pada saat peremsian Gereja GIDI Eden tersebut tidak benar,” sambung Masudin Sihombing

  Pihak PT Alam Indah pun telah mengajukan surat protes kepada pihak almarhum Sony Hamadi, maupun ke MA, terkait dokumen Patwa tersebut, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

  “Kami sudah ajukan surat kepada pihak Sony Hamadi, tujuan dari surat itu mempertanyakam dokumen Patwa yang mereka sampaikan pada saat peresmian Gereja GIDI Eden Entrop, namun tidak digubris,” ungkapnya

Baca Juga :  Punya 530 Aset Tanah, Banyak yang Masih Proses Pembebasan

  Dan yang ingin kami luruskan dalam persoalan ini adalah, kami (PT Alam Indah) tidak pernah berperkara dengan Gereja GIDI Eden Entrop, tapi dengan pihak Sony Hamadi, karena mereka yang menjual tanah tersebut kepada pihak Gereja,” tegasnya.

  Diapun meminta kepada Mahkamah Agung, agar segera memberikan penjelasan terkait pernyataan dari kuasa hukum dari almarhum Sony Hamadi. Sebab menurutnya di dalam aturan hukum Patwa itu bisa dikeluarkan apabila ada dua putusan yang bertentangan terhadap satu objek yang dikeluarkan oleh suatu instansi.

  “Tapikan dalam putusan kasasi maupun putusan PK, tidak ada yang bertentangan di situ, tidak ada kehilafan hakim, sehingga kami menganggap bahwa pernyataan kuasa hukum Sony Hamadi, saat peresmian Gereja GIDI Eden itu tidak berdasar,” tandasnya.

  Sebab menurutnya apabila pernyataan yang disampaikam oleh kuasa Hukum almarhum Sony Hamadi tidak diberikan penjelasan secara hukum, maka akan merugikan banyak pihak. Dan itulah tujuan dari pihak PT Alam Indah membantah terhadap pernyataan kuasa hukum Hamadi, terkait adanya Patwa dari MA, yakni  untuk mendapatkan kepastian hukum.

  “Kenapa kami bantah atas pernyataan itu, biar jelas kepastian hukumnya, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa PT Alam Indah ingin menyerobot tanah Gereja itu tanpa adanya dasar hukum yang jelas, karena putusan Kasasi sangat jelas Tanah Gereja tersebut sah milik PT Alam Indah,” tegas Masudin Sihombing.  (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya