Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Disidangkan Pekan Depan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak pada Rabu (26/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang tersebut, kata Ali, tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperbuat terdakwa.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Vonis Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK kemudian mengungkapkan nilai dugaan TPPU Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan-nya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (antara)

Baca Juga :  KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak pada Rabu (26/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang tersebut, kata Ali, tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperbuat terdakwa.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini  yang Dilakukan Inspektorat PPS   

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK kemudian mengungkapkan nilai dugaan TPPU Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan-nya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (antara)

Baca Juga :  Putusan Kasasi MA Menangkan PT Alam Indah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya