Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kunjungi Papua, Menteri Hadi Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya

JAKARTA – Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, langsung menuju lokasi penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. 

Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 Kepala Keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.

“Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa (17/10).

Baca Juga :  Pj Bupati Yapen: 50 Persen Tambahan TPB yang Ditunda Segera Dibayarkan

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya Sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat diatas tanah adat.

“Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.  

“Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertipikat,” tegasnya.

Baca Juga :  LMA Biak Harap Prioritaskan Anak asli Isi Kursi DPRD Usungan Partai Politik

Sementara itu, terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana, yakni tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum. (*)

Sumber : Jawapos

JAKARTA – Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, langsung menuju lokasi penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. 

Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 Kepala Keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.

“Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa (17/10).

Baca Juga :  Pj Bupati Yapen: 50 Persen Tambahan TPB yang Ditunda Segera Dibayarkan

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya Sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat diatas tanah adat.

“Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.  

“Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertipikat,” tegasnya.

Baca Juga :  SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Diserahkan

Sementara itu, terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana, yakni tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum. (*)

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya