Luther yang juga merupakan calon anggota DPRK mengatakan, dalam seleksi DPRK, Kabupaten Mimika mendapat kuota 9 kursi. Oleh karena itu Pansel dapat dengan benar menyeleksi orang Amungme dan Kamoro yang mencalonkan diri.
Seperti di Daerah Pengangkatan I, salah satu peserta yang lolos seleksi administrasi punya hubungan hukum dengan partai politik. Berdasarkan aturan, anggota/pengurus partai politik dilarang ikut dalam seleksi DPRK.
Bahkan ada masyarakat Kabupaten Jayapura yang membandingkan dengan Kota Jayapura, dimana Pansel DPRK Kota Jayapura dianggap berkerja dengan baik semua tahapan sudah dilakukan dan peserta yang mendaftar kini sudah diumumkan untuk dilakukan tes lainnya.
Dia mengatakan setelah melakukan pleno administrasi tahapan selanjutnya sejumlah nama yang dinyatakan lolos ini akan mengikuti tes tertulis dan wawancara. Tahapan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat atau Sabtu besok.
Jack menjelaskan, bertempat di Kantor Distrik Sentani, antusias masyarakat OAP asal wilayah adat Kabupaten Jayapura yang mendaftar sangat cukup antusias . Dia berharap dari 8 anggota yang diangkat lewat jalur Otsus bisa dipenuhi dengan baik, tanpa ada kendala apapun.
Sekda Hana mengakui, keterwakilan perempuan di dunia politik maupun birokrasi sangatlah penting. Karena adanya emansipasi perempuan maka perempuan bisa berkarir dan menduduki jabatan tertentu di dunia politik dan birokrasi pemerintahan. Itu sudah hal biasa dan tidak boleh ada yang melarang karena sudah dijamin dalam aturan.
Ketua panitia seleksi tingkat kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan, dari 44 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran, selanjutnya pihaknya akan menjaring sebanyak 27 orang calon anggota DPRK. Dari 27 orang ini setiap daerah pengangkatan mendapatkan porsi tiga orang dan hanya satu yang akan menempati jatah sebagai anggota DPRK.
‘’Untuk SK Panpil kabupaten itu dibuat oleh provinsi. Sementara untuk SK Panpil provinsi dibuat Kemendagri. Kalau Panpil ini sudah terbentuk, maka Panpil akan membentuk panitia seleksi (Pansel). Pansel inilah yang nantinya akan melakukan pemilihan anggota DPRK tersebut,’’ jelasnya
Untuk Daerah Pengangkatan (Dapeng), panitia telah membagi ke dalam empat wilayah daerah pengangkatan. Dapeng 1, suku Imbi Numbay meliputi Kampung Kayu Batu, Kayu Pulo, Tobati dan Enggros. Dapeng 2, Suku Nafri dan Elseng Koya Koso. Dapeng 3 Suku Skou, meliputi kampung Skou Yambe, Skouw Mabo dan Skouw Sae, sementara Dapeng 4 meliputi Kampung Waena dan Yoka dari Wilayah Buyakha.
“Untuk Panitia Pemilihan (Panpil) sudah terbentuk, sedangkan Panselnya kita sedang menunggu keputusan Panpil di pusat. Dimungkinkan setelah datang baru mereka bisa melakukan tahapan,” kata Musa Isir kepada Cenderawasih Pos,
Ketua panitia seleksi anggota DPRK Kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan, animo masyarakat untuk mengikuti pendaftaran calon anggota DPRD kota Jayapura ini cukup tinggi terutama dari kalangan perempuan.
"Jadi kami mulai mengumumkan pemberitahuan kepada masyarakat adat di 12 kampung di Kota Jayapura, bahwa saat ini kami sudah membuka pendaftaran calon anggota DPRK Kota Jayapura mulai tanggal 12 sampai 14 September 2024" katanya.
Pj Gubernur Papua, Ramses mengatakan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 telah memasuki periode ke tiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali dilakukan.
Dari tujuh nama yang diserahkan itu, keseluruhan mewakili sejumlah lembaga perwakilan masyarakat adat yang ada di Biak. Nantinya akan direkrut 6 nama yang dipilih langsung oleh Panitia Seleksi. Dalam waktu lima hari kerja ini proses-proses itu akan ditelaah.
Dia mengatakan, dari hasil kerja ini pansel telah memilih nama-nama dari perwakilan 5 lembaga yang ada di Papua mulai dari perwakilan akademisi dalam hal ini Universitas Cendrawasih, perwakilan dari masyarakat adat, kemudian Kejaksaan Negeri Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura. Dimana masing-masing perwakilan Lembaga ini mengutus satu orang anggota timsel.
Pertama Laporan Komisi A. Dalam laporan Komisi A, mendesak PJ Walikota Jayapura, agar pelaksanaan seleksi pengangkatan DPRK diselesaikan paling lambat di akhir bulan september 2024 mendatang.
Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)
“Untuk DPRK mempunyai jadwal yang telah dijadwalkan secara menyeluruh, ada15 orang yang diikutkan, tapi yang ditentukan oleh SK Gubernur sebanyak 5 Orang, yang terdiri dari 1 Akademisi, 1 orang dari pemerintahan, dan dari masyarakat adat,” ungkap Lot Yensenem.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.
Anggota Panpil Pembentukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Robby Depondoye mengatakan, adanya Panpil ini untuk membentuk Pansel dari unsur akademisi, kejaksaan, pemerintah dan masyarakat ini yang direkrut oleh Panpil.
Kepala Badan Kesbangpol kota Jayapura, Raymondus Mote mengatakan, dengan diterimanya SK pengangkatan panitia seleksi ini maka selanjutnya sudah siap bekerja untuk memulai beberapa tahapan sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK jalur otsus di DPRD kota Jayapura.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan nama-nama panitia seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Meski belum dipastikan mengenai materi gugatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat Papua itu, namun dia menyebutkan hal gugatan itu terkait dengan tuntutan masyarakat adat untuk masuk ke dalam kepanitiaan seleksi termasuk juga dalam anggota DPRK.
Padahal Kesbangpol telah mengusulkan nama-nama pansel, ke Provinsi belum lama ini, namun sayangnya Pj Gubernur justru belum mendatangani SK tersebut. Akibatnya proses pengangkatan DPRK ini menjadi mandek hingga saat ini.
Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.
Paskalis Netep menjelaskan bahwa untuk Peraturan Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan DPRP dan DPRK tersebut telah selesai dilakukan.
Untuk pengusulan tim seleksi ini, pihaknya sudah mendapatkan nama-nama yang diusulkan dari Uncen mewakili akademisi, MRP mewakili lembaga masyarakat adat dan dari Kejaksaan mewakili lembaga penegak hukum.
Jeri menyebut, sosialisasinya dengan mengahdirkan kabupaten/kota Se-Papua. Namun saat ini dilakukan pendampingan oleh perangkat daerah pengampu Kesbangpol kepada Kesbangpol kabupaten/kota Se-Papua.
Yan menjelaskan, pada proses pelaksanaannya nanti Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap setiap individu yang diusulkan sebagai calon anggota DPRK. Verifikasi itu bertujuan untuk memastikan seorang calon anggota DPRK benar-benar bukan pengurus parpol, anggota parpol maupun eks caleg.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pokitik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu perunjuk untuk pelaksanaan seleksi DPRK dengan jumlah kuota 9 kursi tersebut.
Hanya saja menurutnya, ada satu persoalan yang masih harus diperjuangkan, sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK tersebut. Karena itu, perlu ada koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan regulasi pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura.
Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si saat membuka kegiatan tersebut agar proses pemilihan dan pengangkatan DPRP dan DPRK harus dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan.
Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi, mengatakan tujuan dari pertemuan itu untuk membahas jumlah kursi pengangkatan di Kota Jayapura. Adapun dari hasil rapat itu, juga mengacu pada aturan bahwa jumlah DPRK Periode 2024-2029 sebanyak 9 orang. Itu akan terbagi ke beberapa kampung di Kota Jayapura.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura (Kesbangpol), Raimondus Mote mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura hasil pemilu 2024, yakni 35 kursi. Sehingga sepertempat dari jumlah kursi ini, dapatnya 9 kursi pengangkatan dari amanat Otsus.
Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001 ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia melanjutkan dalam rapat tersebut juga membahas terkait alokasi kursi dan membahas SK dari Bupati, Wali Kota dan Gubernur, kemudian tentang alokasi anggaran. Terkait dengan alokasi anggaran Raimondus mempertanyakan hal tersebut, apakah itu sudah ada atau belum.
Hal ini disebabkan karena sampai saat ini antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota masih melakukan rapat sinkronisasi terkait pemberlakuan kebijakan baru perekrutan DPRK di tingkat kabupaten kota di Papua.
Hanya saja, mekanisme seleksi atau perekrutan anggota DPR kabupaten/kota di Papua dari kusi pengangkatan Otsus ini masih menunggu dasar aturan teknisnya, yakni Peraturan Gubernur Papua.
Pihaknya mengaku, sejauh ini semua tahapan dan proses terkait dengan pengangkatan DPRK ini sudah dilakukan oleh Kesbangpol kota Jayapura. Termasuk sudah merancang Perwal, tentang daerah pengangkatan dengan jumlah kuota.
Dimana secara garis besar isinya ada dua keberadaan anggota DPR yang dipilih melalui partai politik, kemudian keberadaan anggota DPRK melalui jalur pengangkatan dari lembaga adat di masing-masing daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura, Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua memberikan waktu selama 2 bulan ini kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.