DPRD Biak Numfor menurut Sekertaris DPRD, Judi Wanma telah memasukan Raperda tentang retribusi dan pajak daerah bersama Raperda non APBD lainnya untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023.
Catatan tersebut diantaranya Silpa 2022 sebesar Rp 274,274 miliar yang cukup besar diakibatkan dari efisiensi anggaran dan pelaksana dan program kegiatan yang belum terselesaikan.
Permintaan ini disampaikan melalui Pansus Perubahan APBD Kabupaten Merauke tahun 2023 oleh Wakil Ketua Pansus Johan Frederick Paulus, dalam sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2023 dan Non APBD, di ruang Sidang DPR Kabupaten Merauke, Sabtu (23/9).
Permintaan dewan ini disampaikan lewat laporan panitia khusus (Pansus) DPR Kabupaten Merauke terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Merauke tahun 2023 yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Johan Frederick Paulus, pada sidang pertama yang digelar di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke.
Pembahasan Raperda tersebut diawali dengan pembukaan rapat paripurna dewan dan penyerahan materi Raperda dari Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, kepada pimpinan Dewan diterima Wakil Ketua I DPR Kabupaten Merauke Almaratus Solikah, S. HI, MAP, didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd, Jumat (22/9) malam.
“pemerintah daerah dan pihak keamanan telah melaksanakan berbagai upaya dalam rangka mengendalikan kondisi tersebut. akan tetapi, pendekatan yang terbaik dalam rangka mengantisipasi persoalan ini adalaah melalui agama,”ungkapnya Kamis (21/9) kemarin
Setelah pemanfaatan pasar itu ditertibkan pihak dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Jayapura beberapa waktu lalu. Para pedagang dari Arso Koya ini telah dibatasi aksesnya ke dalam pasar baru Youtefa otonom oleh Disperindag Kota Jayapura. Karena mereka berdagang di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.
Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, Bupati Puncak, Willem Wandik telah mengabdi di Kabupaten Puncak selama 2 periode berturut-turut dari tahun 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai tahun 2023.
Kata Mathias apabila materi tersebut sudah diserahkan dalam waktu dekat ini maka pihaknya akan membahas dan melakukan siidang untuk menetapkan raperda APBD Perubahan tahun 2023 ini sebagai peraturan daerah agar bisa di pergunakan sebagaimana mestinya.
Sihar L Tobing mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur urgensi usulan produk hukum daerah dalam Propemperda yang selanjutnya diprioritaskan sebagai prioritas.