Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Solidaritas Masyarakat Peduli Biak Tolak Pilkades Diundurkan ke Tahun 2025

BIAK – Solidaritas Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor yang berasal dari wilayah Biak Barat, Swandiwe, Biak Utara, Biak Timur, Biak Kota dan Samofa serta Yendidori  Kabupaten Biak Numfor menggelar demo damai dengan mendatangi Kantor DPRD Biak Numfor menyampaikan aspirasi mereka, Rabu(11/10) sore.

  Ratusan masyarakat Biak Numfor yang berasal dari berbagai wilayah itu kedatangannya ke Kantor DPRD Biak Numfor diterima oleh tiga anggota DPRD Biak Numfor masing-masing Aneta Kbarek, Alfius Adadikam, dan Anthhon Ko bertempat di depan Kantor DPRD Biak Numfor.

  Koordinator Umum Solidaritas Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor, Alessandro Adadikam saat membacakan pernyataan sikap menyampaikan bakwa aksi pihaknya  dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat pada 111 kampung pasca dikeluarkannya Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : 358/188.4.5/ tahun 2022 lalu tentang Plt. Kepala kampung, masa jabatan kepala kampung yang telah berakhir pada awal dan pertengahan tahun 2023, serta beberapa kepala kampung yang masih aktif namun diganti dengan Plt dan Plh.

Baca Juga :  170 Pengungsi Wamena Bermalam di Biak

  Ia menyatakan pihaknya menolak pemilihan kepala kampung serentak  di Kabupaten Biak Numfor yang di jadwalkan dilaksanakan pada Oktober 2023 diundurkan pelaksanaannya ke tahun 2025 dan meminta dengan tegas dan segera Bupati Biak Numfor mengeluarkan peraturan bupati tentang pemilihan kepala kampung secara bergelombang.

Sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 4 ayat 1,2 dan 3 Pemermendagri Nomor 65 tahun 2017 yang telah dibuah menjadi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa yang diterval waktunya diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

  Permintaan pemilihan secara bergelombang menurut dia dilakukan dengan pertimbangan waktu pemilihan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang pemilihan kepala desa dilaksanakan paling lambat 1 November 2023 tidak dilaksanakan dan diundurkan ke tahun 2025.

“Kami menolak dengan tegas semua Plt, Plh kepala kampung diseluruh Kabupaten Biak Numfor, jika pemilihan kepala desa di tundah ke tahun 2025,”tegasnya saat membacakan pernyataan sikap di halaman Kantor DPRD Biak Numfor.

Baca Juga :  Pj Bupati  Tak Hadir, Sihar L. Tobing Pilih Walk Out

Pihaknya juga menyatakan siap golput atau tidak mimilih pada Pemilu 2024 mendatang jika Pilkades di Kabupaten Biak Numfor ditunda pelaksanaanya ke tahun 2025 oleh Pemerintah Daerah Biak Numfor.

“Jika semua pernyataan ini tidak dipertimbangkan dan pelaksanaan Pilkades tetap akan dilaksanakan pada tahun 2025 secara serentak tanpa pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat maka kami masyarakat Peduli Kabupaten Bian Numfor akan turun jalan jilid 2 pada 1 Nomvember 2023,”ujarnya.

  Usai membacakan pernyataan sikap yang ditandatangannya bersama Koordinator Wilayah Biak Barat, Alex Miosido,Wilayah Sawandiwe, Melky Ap, Wilayah Biak Utara, Frits Rumbino, Wilayah Biak Kota dan Samofa Manbri Asaribab , Wilayah Biak Timur Roberth Warpur dan Wilayan Yendidori, Lamberth Sada.(ren)

BIAK – Solidaritas Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor yang berasal dari wilayah Biak Barat, Swandiwe, Biak Utara, Biak Timur, Biak Kota dan Samofa serta Yendidori  Kabupaten Biak Numfor menggelar demo damai dengan mendatangi Kantor DPRD Biak Numfor menyampaikan aspirasi mereka, Rabu(11/10) sore.

  Ratusan masyarakat Biak Numfor yang berasal dari berbagai wilayah itu kedatangannya ke Kantor DPRD Biak Numfor diterima oleh tiga anggota DPRD Biak Numfor masing-masing Aneta Kbarek, Alfius Adadikam, dan Anthhon Ko bertempat di depan Kantor DPRD Biak Numfor.

  Koordinator Umum Solidaritas Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor, Alessandro Adadikam saat membacakan pernyataan sikap menyampaikan bakwa aksi pihaknya  dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat pada 111 kampung pasca dikeluarkannya Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : 358/188.4.5/ tahun 2022 lalu tentang Plt. Kepala kampung, masa jabatan kepala kampung yang telah berakhir pada awal dan pertengahan tahun 2023, serta beberapa kepala kampung yang masih aktif namun diganti dengan Plt dan Plh.

Baca Juga :  Minta Otsus Lanjut, Tolak RDPW

  Ia menyatakan pihaknya menolak pemilihan kepala kampung serentak  di Kabupaten Biak Numfor yang di jadwalkan dilaksanakan pada Oktober 2023 diundurkan pelaksanaannya ke tahun 2025 dan meminta dengan tegas dan segera Bupati Biak Numfor mengeluarkan peraturan bupati tentang pemilihan kepala kampung secara bergelombang.

Sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 4 ayat 1,2 dan 3 Pemermendagri Nomor 65 tahun 2017 yang telah dibuah menjadi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa yang diterval waktunya diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

  Permintaan pemilihan secara bergelombang menurut dia dilakukan dengan pertimbangan waktu pemilihan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang pemilihan kepala desa dilaksanakan paling lambat 1 November 2023 tidak dilaksanakan dan diundurkan ke tahun 2025.

“Kami menolak dengan tegas semua Plt, Plh kepala kampung diseluruh Kabupaten Biak Numfor, jika pemilihan kepala desa di tundah ke tahun 2025,”tegasnya saat membacakan pernyataan sikap di halaman Kantor DPRD Biak Numfor.

Baca Juga :  Dorong APBD Perubahan Segera Dibahas dan Ditetapkan   

Pihaknya juga menyatakan siap golput atau tidak mimilih pada Pemilu 2024 mendatang jika Pilkades di Kabupaten Biak Numfor ditunda pelaksanaanya ke tahun 2025 oleh Pemerintah Daerah Biak Numfor.

“Jika semua pernyataan ini tidak dipertimbangkan dan pelaksanaan Pilkades tetap akan dilaksanakan pada tahun 2025 secara serentak tanpa pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat maka kami masyarakat Peduli Kabupaten Bian Numfor akan turun jalan jilid 2 pada 1 Nomvember 2023,”ujarnya.

  Usai membacakan pernyataan sikap yang ditandatangannya bersama Koordinator Wilayah Biak Barat, Alex Miosido,Wilayah Sawandiwe, Melky Ap, Wilayah Biak Utara, Frits Rumbino, Wilayah Biak Kota dan Samofa Manbri Asaribab , Wilayah Biak Timur Roberth Warpur dan Wilayan Yendidori, Lamberth Sada.(ren)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya