JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, memastikan ada sejumlah daerah di Provinsi Papua yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, ketika dikonfirmasi Cendrawasih pos di kantor Bawaslu Papua, Senin (19/2) kemarin.
“Ada sekitar 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian ada sembilan lainnya itu yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan,” ujarnya.
Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.
Pihaknya juga mengaku bisa saja potensi penambahan terhadap TPS yang melakukan pemungutan suara ulang bertambah seiring dengan hasil update pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah di Provinsi Papua.
“Untuk PSU ini masih sangat cair karena teman-teman masih terus bergerak di lapangan mengumpulkan informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu kemarin,” ujarnya.
Sementara itu khusus di Yapen kemungkinan besar ada penambahan yang akan melakukan PSU karena ada laporan terkait dengan pelanggaran pada saat pemilihan umum itu dilakukan.
Dia mengatakan waktu yang disiapkan untuk melaksanakan PSU dan PSL ini maksimal sampai pada tanggal 24 Februari mendatang. Untuk TPS yang melaksanakan PSU dan PSL ini Bawaslu sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi yang mana harus ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
“Supiori kita belum dapat kabar begitu juga Waropen masih adem, kita belum ada informasi terkait pelaksanaan PSU di situ.
Dia menjelaskan faktor yang menyebabkan harus dilaksanakannya PSU disebabkan karena yang pertama rendahnya pemahaman oknum KPPS di lapangan. Karena misalnya Ada dugaan yang ditemukan Bawaslu ada surat-surat sisa yang diperbolehkan untuk dicoblos habis. Apakah itu kemudian ada hubungannya dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu. Namun secara kasat mata dapat dilihat karena kurangnya pemahaman KPPS.
“Kemudian PSL itu, lebih pada teknis dari teman-teman KPU di lapangan ketika memasukkan logistik dan surat suara segala macamnya disatu dapil, dipindah ke Dapil yang lain sehingga ada surat suara yang tertukar. Karena itu yang begini-begini tinggal dilanjutkan,” tambahnya. (fia/roy/wen)
PSU di 25 TPS
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kabupaten dan 1 Kota (25 TPS)
1. Kabupaten Kerom 2 TPS
2. Kota Jayapura 7 TPS
3. Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS
4. Kabupaten Biak 1 TPS
5. Kabupaten Sarmi 1 TPS
6. Kabupaten Mamberamo Raya 10 TPS
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos