Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

JAYAPURA – Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Daud Felle terkait tuntutan penyelesaian ganti rugi tanah. Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pemalangan dilakukan karena pihak pemilik lahan menilai pembayaran yang dilakukan pemerintah pada masa kepemimpinan sebelumnya hanya mencakup lokasi aula, sementara lahan kantor distrik dan rumah dinas belum diselesaikan.

“Pihak tanah Daud Felle menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan pembayaran. Mereka menyebut proses negosiasi sudah dilakukan, namun janji pemerintah hingga kini belum terealisasi,” ujarnya, Sabtu (24/4).

Jack mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak pemilik lahan guna mencegah pemalangan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia juga telah menyampaikan kondisi keuangan daerah yang terbatas serta meminta waktu dan kesabaran.

Baca Juga :  Kelebihan Muatan, Truk Angkut Batu Bata Terperosok

“Saya sudah sampaikan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai arahan pimpinan, penyelesaian juga akan ditempuh melalui jalur hukum,” jelasnya.

Meski telah meminta agar akses dibuka demi kelancaran pelayanan publik, pihak pemilik lahan tetap bersikeras menutup kantor hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Akibat pemalangan tersebut, aktivitas pelayanan publik di Kantor Distrik Sentani mengalami gangguan. Namun demikian, pemerintah distrik memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

JAYAPURA – Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Daud Felle terkait tuntutan penyelesaian ganti rugi tanah. Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pemalangan dilakukan karena pihak pemilik lahan menilai pembayaran yang dilakukan pemerintah pada masa kepemimpinan sebelumnya hanya mencakup lokasi aula, sementara lahan kantor distrik dan rumah dinas belum diselesaikan.

“Pihak tanah Daud Felle menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan pembayaran. Mereka menyebut proses negosiasi sudah dilakukan, namun janji pemerintah hingga kini belum terealisasi,” ujarnya, Sabtu (24/4).

Jack mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak pemilik lahan guna mencegah pemalangan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia juga telah menyampaikan kondisi keuangan daerah yang terbatas serta meminta waktu dan kesabaran.

Baca Juga :  Kelola Anggaran Rp 8,3 Miliar,  Dinsos Fokus Panti Asuhan hingga Stunting

“Saya sudah sampaikan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai arahan pimpinan, penyelesaian juga akan ditempuh melalui jalur hukum,” jelasnya.

Meski telah meminta agar akses dibuka demi kelancaran pelayanan publik, pihak pemilik lahan tetap bersikeras menutup kantor hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Akibat pemalangan tersebut, aktivitas pelayanan publik di Kantor Distrik Sentani mengalami gangguan. Namun demikian, pemerintah distrik memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya