Thursday, May 9, 2024
25.7 C
Jayapura

Serahkan Sertipikat bagi Masyarakat Hukum Adat dan Rumah Ibadah di Papua

Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN menyampaikan penyerahan Sertipikat pengelolahan tanah adat kepada masyarakat hukum adat merupakan suatu tonggak sejarah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dia juga mengatakan penyerahan sertipikat tanah adat tersebut merupakan yang ke dua. Dimana sebelumnya pemerintah pusat menyerahkan sertipikat tanah adat kepada masyarakat adat di Sumatra Barat.

Penerbitan sertipikat tanah adat tersebut membuktikan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah. Baik itu digunakan oleh masyarakat adat sendiri, tapi juga untuk dilakukan kerjasama dengan pihak lain atau hak guna usaha (HGU).

Realisaai pengurusan sertipikat pengelolaan hukum adat itu melalui proses yang cukup panjang, karena harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat.

“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak bisa dijual, atau status kepemilikannya tidak akan hilang dari masyarakat adat karena bersifat komunal,” kata Menteri ATR.Selain itu sertipikat adat ini tidak dibebankan pajak,” sambungnya.

Baca Juga :  Kucurkan Dana Bantuan Modal Usaha Bagi OAL

Pria berusia 59 itu menyampaikan dalam proses pembuatan sertipikat pengelolaan hukum adat tersebut, pemerintah daerah mendukung penuh. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan proses pengukuran, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat Sawoi.

“Saya tegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak akan hilang, apalgi adanya tumpang tindih dengan HGU,” tegasnya.

Diapun menambahkan investor tidak akan bisa membuka usaha di atas tanah adat yang tersertipikat, tanpa seizin masyarakat adat. Namun apabila ada yang ingin membuka usaha di tanah adat yang tersetipikat, maka investor tersebut harus meminta izin kepada masyarakat adat, apabila mendapat izin maka boleh dilaksanakan.

“Kalaupun nanti ada investor yang bangun usaha di atas tanah ini, maka yang bayar pajak atas tanah tersebut bukan masyarakat adat, tapi pelaku usaha, diapun harus membayar sewa tanah ini kepada masyarakat adat,” terangnya.

Baca Juga :  20 Kampung Bakal Ditetapkan Jadi Kampung Adat di Biak

Sehingga keuntungan dari penerbitan sertipikat tersebut, masyarakat adat mendapatkan sewa dari pelaku usaha yang membangun usaha di atas lahan atau tanah ulayat tersebut.

“Saya harap kepada Pemerintah Papua untuk segera menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat pengelolaan tanah-tanah adat yang di Papua, sehingga di tahun 2024, semua tanah adat di Papua telah diterbitkan sertipikatnya,” harapnya.

Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN menyampaikan penyerahan Sertipikat pengelolahan tanah adat kepada masyarakat hukum adat merupakan suatu tonggak sejarah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dia juga mengatakan penyerahan sertipikat tanah adat tersebut merupakan yang ke dua. Dimana sebelumnya pemerintah pusat menyerahkan sertipikat tanah adat kepada masyarakat adat di Sumatra Barat.

Penerbitan sertipikat tanah adat tersebut membuktikan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah. Baik itu digunakan oleh masyarakat adat sendiri, tapi juga untuk dilakukan kerjasama dengan pihak lain atau hak guna usaha (HGU).

Realisaai pengurusan sertipikat pengelolaan hukum adat itu melalui proses yang cukup panjang, karena harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat.

“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak bisa dijual, atau status kepemilikannya tidak akan hilang dari masyarakat adat karena bersifat komunal,” kata Menteri ATR.Selain itu sertipikat adat ini tidak dibebankan pajak,” sambungnya.

Baca Juga :  Para Pengungsi Tetap Memperhatikan Prokes

Pria berusia 59 itu menyampaikan dalam proses pembuatan sertipikat pengelolaan hukum adat tersebut, pemerintah daerah mendukung penuh. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan proses pengukuran, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat Sawoi.

“Saya tegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak akan hilang, apalgi adanya tumpang tindih dengan HGU,” tegasnya.

Diapun menambahkan investor tidak akan bisa membuka usaha di atas tanah adat yang tersertipikat, tanpa seizin masyarakat adat. Namun apabila ada yang ingin membuka usaha di tanah adat yang tersetipikat, maka investor tersebut harus meminta izin kepada masyarakat adat, apabila mendapat izin maka boleh dilaksanakan.

“Kalaupun nanti ada investor yang bangun usaha di atas tanah ini, maka yang bayar pajak atas tanah tersebut bukan masyarakat adat, tapi pelaku usaha, diapun harus membayar sewa tanah ini kepada masyarakat adat,” terangnya.

Baca Juga :  Diusulkan 453 WBP Narkotika Kelas II A Jayapura Dapat Remisi Umum

Sehingga keuntungan dari penerbitan sertipikat tersebut, masyarakat adat mendapatkan sewa dari pelaku usaha yang membangun usaha di atas lahan atau tanah ulayat tersebut.

“Saya harap kepada Pemerintah Papua untuk segera menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat pengelolaan tanah-tanah adat yang di Papua, sehingga di tahun 2024, semua tanah adat di Papua telah diterbitkan sertipikatnya,” harapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya