MERAUKE– Ditemukan salah satu bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan dari Dapil II Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Soter Cabui dinyatakan oleh KPU TMS atau tidak memenuhi syarat karena tidak dapat memasukan surat keputusan (SK) pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun namanya tetap tercetak dalam surat suara yang akan dicoblos, Rabu 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya membenarkan hal itu. Rosina Kebubun mengungkapkan, bahwa Soter Cabui merupakan Bacaleng Provinsi Papua Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera pada Dapil II nomor urut 2 pada partai tersebut.
‘’Yang bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena sampai 3 Desember 2023 batas memasukan SK pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan atau yang bersangkutan tidak memasukan SK pemberhentian dari ASN sehingga dinyatakan TMS,’’ katanya. Soter Cabui merupakan seorang guru. Karena surat suara DPR Provinsi Papua Selatan tersebut sudah dicetak terlebih dahulu, sebelum batas waktu tersebut sehingga nama yang bersangkutan tetap tercantum dalam surat surat yang akan dicoblos pada 14 Februari 2024.
Rosina mengemukakan, atas dasar surat dari KPU Provinsi, pihaknya harus menyampaikan informasi kepada petugas di lapangan yakni KPPS untuk mengumumkan kepada pemilih di setiap TPS diu Dapil II Provinsi Papua Selatan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
‘’Jika nanti pada proses pemungutan suara masih ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan, maka hasil itu dinyatakan sah dan menjadi milik partai,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos