Cegah Karhutla, Gubernur Kerahkan TNI-Polri

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Harus Diproses

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan sebagai dampak fenomena El Nino. Pemerintah tidak ingin kejadian Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan kembali terjadi di Papua.

  Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebakaran hutan dan kekeringan di wilayah Papua. Rapat berlangsung di Gedung Negara, Rabu (26/8), dan dihadiri Pangdam, Wakapolda, Forkopimda serta unsur terkait lainnya.

  Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan, sekaligus penindakan apabila ditemukan pelanggaran berupa pembakaran hutan.

  “Kami tidak mau kejadian yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan terjadi di Provinsi Papua,” tegas Fakhiri kepada wartawan.

Baca Juga :  Serpihan Bom Akhirnya Ditemukan

  Karena itu, Fakhiri meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak ragu memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Ia bahkan meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera.

   “Dan saya minta nanti kepada pengadilan jangan dikasih ampun. Kalau itu ancaman hukumannya 15 tahun maka jangan dikurangi, disesuaikan dengan ancaman hukuman supaya efek jera bagi mereka,” tegasnya.

   Menurut Fakhiri, ketegasan tersebut diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang membuka lahan untuk kepentingan pribadi dengan cara membakar hutan, termasuk untuk kepentingan penanaman sawit.

  Dalam paparannya, Fakhiri menyinggung praktik pembakaran hutan yang menurutnya kerap berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan sawit. “Jadi saya minta nanti kita tegas saja, kalau membuka lahan sawit mereka bakar hutan maka para Kapolres dan dinas terkait tangkap dan diproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Harus Berperang Aktif Memenuhi Hak-hak Perempuan Papua

  “Saya titip kali ini jangan main-main. Kalau masuk dalam proses maka sampai ke pengadilan, tidak boleh ada yang lolos supaya pengelolaan hutan di Papua sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada,” katanya.

  Selain penegakan hukum, Fakhiri meminta seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan memperkuat kolaborasi dalam menghadapi ancaman karhutla. Para Kapolres, kepala daerah dan jajaran TNI diminta berkolaborasi dalam penanganan bencana tersebut.

  Fakhiri mengatakan, berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Papua memiliki potensi terdampak kondisi tersebut mulai Agustus hingga November. Rentang waktu yang cukup panjang itu, harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh menunggu sampai karhutla terjadi dan kemudian baru bergerak.

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Harus Diproses

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan sebagai dampak fenomena El Nino. Pemerintah tidak ingin kejadian Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan kembali terjadi di Papua.

  Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebakaran hutan dan kekeringan di wilayah Papua. Rapat berlangsung di Gedung Negara, Rabu (26/8), dan dihadiri Pangdam, Wakapolda, Forkopimda serta unsur terkait lainnya.

  Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan, sekaligus penindakan apabila ditemukan pelanggaran berupa pembakaran hutan.

  “Kami tidak mau kejadian yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan terjadi di Provinsi Papua,” tegas Fakhiri kepada wartawan.

Baca Juga :  Tak Ada Sidang, APBD Perubahan Dilakukan Lewat Perkada

  Karena itu, Fakhiri meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak ragu memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Ia bahkan meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera.

   “Dan saya minta nanti kepada pengadilan jangan dikasih ampun. Kalau itu ancaman hukumannya 15 tahun maka jangan dikurangi, disesuaikan dengan ancaman hukuman supaya efek jera bagi mereka,” tegasnya.

   Menurut Fakhiri, ketegasan tersebut diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang membuka lahan untuk kepentingan pribadi dengan cara membakar hutan, termasuk untuk kepentingan penanaman sawit.

  Dalam paparannya, Fakhiri menyinggung praktik pembakaran hutan yang menurutnya kerap berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan sawit. “Jadi saya minta nanti kita tegas saja, kalau membuka lahan sawit mereka bakar hutan maka para Kapolres dan dinas terkait tangkap dan diproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Harus Berperang Aktif Memenuhi Hak-hak Perempuan Papua

  “Saya titip kali ini jangan main-main. Kalau masuk dalam proses maka sampai ke pengadilan, tidak boleh ada yang lolos supaya pengelolaan hutan di Papua sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada,” katanya.

  Selain penegakan hukum, Fakhiri meminta seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan memperkuat kolaborasi dalam menghadapi ancaman karhutla. Para Kapolres, kepala daerah dan jajaran TNI diminta berkolaborasi dalam penanganan bencana tersebut.

  Fakhiri mengatakan, berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Papua memiliki potensi terdampak kondisi tersebut mulai Agustus hingga November. Rentang waktu yang cukup panjang itu, harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh menunggu sampai karhutla terjadi dan kemudian baru bergerak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya