Abisai Rollo: Penertiban Untuk Kembalikan Fungsi Pasar

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan penertiban Pasar Youtefa Otonom dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai dengan perencanaan awal, termasuk penataan area parkir, akses jalan dan lokasi berjualan pedagang.

  Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat yang datang berbelanja harus memiliki ruang yang memadai untuk memarkir kendaraan sebelum masuk ke area pasar.

  “Ini memang area parkiran. Orang-orang akan parkir, mereka parkir, baru mereka masuk,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos di sela tinjau ke Pasar Otonom, Rabu (23/9).

   Menurutnya, Pasar Youtefa Otonom sejak awal telah dirancang dengan pembagian fungsi yang jelas. Di dalam perencanaan tersebut sudah ditentukan lokasi parkir, akses jalan masuk serta area yang diperuntukkan bagi pedagang.

Baca Juga :  Kesempatan Untuk Nikah Massal Masih Terbuka

  Karena itu, pedagang diminta mengikuti tata ruang dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu akses masyarakat maupun fasilitas umum di dalam pasar.

  “Pasar ini sudah dirancang. Rencananya sudah ada, ini parkiran, ini jalan masuk, ini yang pasar. Pedagang ini sudah diatur. Jadi harus ikut dengan aturan,” tegasnya.

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan penertiban Pasar Youtefa Otonom dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai dengan perencanaan awal, termasuk penataan area parkir, akses jalan dan lokasi berjualan pedagang.

  Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat yang datang berbelanja harus memiliki ruang yang memadai untuk memarkir kendaraan sebelum masuk ke area pasar.

  “Ini memang area parkiran. Orang-orang akan parkir, mereka parkir, baru mereka masuk,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos di sela tinjau ke Pasar Otonom, Rabu (23/9).

   Menurutnya, Pasar Youtefa Otonom sejak awal telah dirancang dengan pembagian fungsi yang jelas. Di dalam perencanaan tersebut sudah ditentukan lokasi parkir, akses jalan masuk serta area yang diperuntukkan bagi pedagang.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Gelar Rakor Penetapan Keputusan Syariah Tentang Zakat

  Karena itu, pedagang diminta mengikuti tata ruang dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu akses masyarakat maupun fasilitas umum di dalam pasar.

  “Pasar ini sudah dirancang. Rencananya sudah ada, ini parkiran, ini jalan masuk, ini yang pasar. Pedagang ini sudah diatur. Jadi harus ikut dengan aturan,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya