Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kanwil Kemenag Gelar Rakor Penetapan Keputusan Syariah Tentang Zakat

Kakanwil: Ini Bentuk Responsif dan Aspiratif Terhadap Perkembangan Pengelolaan Zakat

JAYAPURA_Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Kementerian Agama, dengan Pemerintah Daerah dan perwakilan ormas Islam dalam penetapan keputusan syariah tentang zakat tahun 1443 H/2022 M, di Aula Hotel Horison Abepura Padang Bulan, Kamis (7/4).

  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, SE., M.Pd.K., memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Sebab menurutnya ini sebagai bentuk responsif dan aspiratif terhadap perkembangan pengelolaan zakat yang  lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar.

   Menurutnya,  zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam bagi yang mampu. Selain bentuk ketaatan pada Allah SWT, zakat yang nantinya dibayarkan juga sangat berguna dalam membantu menuntaskan permasalahan sosial ekonomi. Oleh karenanya perlu ada persamaan persepsi agar pengelolaannya dapat secara profesional, transparan dan amanah.

  “Koordinasi ini perlu dilakukan dengan seluruh pihak yang terlibat, agar dalam penetapan keputusan syariah tentang zakat nanti merupakan hasil keputusan bersama. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak ada persepsi yang berbeda terkait pengelolaan zakat, baik dari kadar zakat yang harus dikeluarkan sampai dengan pendistribusiannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harusnya Pemprov Segera Keluarkan SK Penetapan Tarif Angkot

   Kakanwil juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Provinsi Papua, yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam konteks sosial ekonomi masyarakat yang ada di Tanah Papua.

  Kakanwil menambahkan pentingnya pemerintah duduk bersama pemangku kepentingan termasuk pimpinan ormas keagamaan Islam, membincangkan kebijakan bahkan regulasi di satu sisi dan dinamika masyarakat di sisi lain. Hal ini untuk selalu menangkap aspirasi dari bawah yang memungkinkan perubahan kebijakan agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Persoalan zakat salah satu diantaranya.

   Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, termasuk khususnya di lingkup Kementerian Agama, dengan berbagai pemangku kepentingan tersebut agar dapat melengkapi kekurangan yang mungkin masih dirasakan ketika hanya pemerintah yang menjalankannya. Di Papua misalnya, kearifan lokal “satu tungku tiga batu” dapat lebih dioptimalkan.

   Sementara itu, Pembimbing Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua Hj. Ani Matdoan, S.Ag., MM., menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut selain memberikan pandangan terkait kewajiban umat Islam untuk membayar zakat, tapi juga nantinya ada penetapan keputusan syariah tentang zakat fitrah dan fidiyah.

Baca Juga :  Ke Depan, Ujian Akhir SD Dilakukan Secara daring

   Ketua Panitia Anang Suwanto, S.Pd., mengatakan bahwa narasumber dalam kegiatan tersebut dari unsur Pemerintah Provinsi Papua, Dr. Hariman Dahrif, MUI Provinsi Papua, Dr. Faisal Saleh, M.HI., Bakomubin (Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia) Provinsi Papua, Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, dan BAZNAS Provinsi Papua, Ir. Merza Edy Nadzari.

   Rakor diikuti oleh 30 orang peserta, masing-masing perwakilan yang berasal dari unsur Pemerintah Provinsi, seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom,  Kepala KUA Kab/Kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS dan LAZ, perwakilan ormas Islam serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

  Hadir pada pembukaan kegiatan Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag., MM., Pembimbing Masyarakat Hindu, Drs. I Made Suwena Widyantara, dan Pembimbing Masyarakat Buddha, Jumari, S.Ag., M.Pd.B. (*/tri)

Kakanwil: Ini Bentuk Responsif dan Aspiratif Terhadap Perkembangan Pengelolaan Zakat

JAYAPURA_Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Kementerian Agama, dengan Pemerintah Daerah dan perwakilan ormas Islam dalam penetapan keputusan syariah tentang zakat tahun 1443 H/2022 M, di Aula Hotel Horison Abepura Padang Bulan, Kamis (7/4).

  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, SE., M.Pd.K., memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Sebab menurutnya ini sebagai bentuk responsif dan aspiratif terhadap perkembangan pengelolaan zakat yang  lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar.

   Menurutnya,  zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam bagi yang mampu. Selain bentuk ketaatan pada Allah SWT, zakat yang nantinya dibayarkan juga sangat berguna dalam membantu menuntaskan permasalahan sosial ekonomi. Oleh karenanya perlu ada persamaan persepsi agar pengelolaannya dapat secara profesional, transparan dan amanah.

  “Koordinasi ini perlu dilakukan dengan seluruh pihak yang terlibat, agar dalam penetapan keputusan syariah tentang zakat nanti merupakan hasil keputusan bersama. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak ada persepsi yang berbeda terkait pengelolaan zakat, baik dari kadar zakat yang harus dikeluarkan sampai dengan pendistribusiannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hajar Truk, Mr X Tewas Seketika

   Kakanwil juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Provinsi Papua, yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam konteks sosial ekonomi masyarakat yang ada di Tanah Papua.

  Kakanwil menambahkan pentingnya pemerintah duduk bersama pemangku kepentingan termasuk pimpinan ormas keagamaan Islam, membincangkan kebijakan bahkan regulasi di satu sisi dan dinamika masyarakat di sisi lain. Hal ini untuk selalu menangkap aspirasi dari bawah yang memungkinkan perubahan kebijakan agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Persoalan zakat salah satu diantaranya.

   Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, termasuk khususnya di lingkup Kementerian Agama, dengan berbagai pemangku kepentingan tersebut agar dapat melengkapi kekurangan yang mungkin masih dirasakan ketika hanya pemerintah yang menjalankannya. Di Papua misalnya, kearifan lokal “satu tungku tiga batu” dapat lebih dioptimalkan.

   Sementara itu, Pembimbing Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua Hj. Ani Matdoan, S.Ag., MM., menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut selain memberikan pandangan terkait kewajiban umat Islam untuk membayar zakat, tapi juga nantinya ada penetapan keputusan syariah tentang zakat fitrah dan fidiyah.

Baca Juga :  Tak Hanya Balita, Remaja dan Lansia Dilayani di Posyandu Prima BKKBN

   Ketua Panitia Anang Suwanto, S.Pd., mengatakan bahwa narasumber dalam kegiatan tersebut dari unsur Pemerintah Provinsi Papua, Dr. Hariman Dahrif, MUI Provinsi Papua, Dr. Faisal Saleh, M.HI., Bakomubin (Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia) Provinsi Papua, Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, dan BAZNAS Provinsi Papua, Ir. Merza Edy Nadzari.

   Rakor diikuti oleh 30 orang peserta, masing-masing perwakilan yang berasal dari unsur Pemerintah Provinsi, seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom,  Kepala KUA Kab/Kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS dan LAZ, perwakilan ormas Islam serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

  Hadir pada pembukaan kegiatan Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag., MM., Pembimbing Masyarakat Hindu, Drs. I Made Suwena Widyantara, dan Pembimbing Masyarakat Buddha, Jumari, S.Ag., M.Pd.B. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya