Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Masih Bandel, 160 Botol Miras Kembali Diamankan Polisi

JAYAPURA – Meski sudah berulang kali diingatkan untuk tidak memasarkan minuman keras yang secara administrasi menyalahi aturan, namun nampaknya para pelaku atau penjual masih juga membandel.

  Dan sekalipun sudah  ribuan botol minuman keras disita polisi namun ada saja yang masih memasarkan. Alhasil disini Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bertindak tegas dengan kembali mengamankan 160 botol minuman keras yang tak dijual lewat toko alias yang biasa dijajakan dipinggir jalan lewat kode ada sayang ada.

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura, AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari tanggal 22 April 2024  sekira pukul 03.00 WIT  hingga pukul 04.00 WIT di ilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Milenial Harus Tangkal Penyebaran Berita Hoax

   “Kami melakukan pemantauan di wilayah jalan disekitar Entrop Distrik Jayapura Selatan dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan aktifitas jual beli miras ilegal dan langsung anggota melakukan penangkapan,”  ungkap Irene, Selasa (23/4).

   Disini polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial NJ (48). “Jadi kami amankan dulu NJ kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal yang dijualnya yang kemudian tim berhasil mengamankan 160 botol/kaleng miras illegal,” tambahnya.

   AKP Irene menyampaikan 160 miras ilegal tersebut terdiri dari jenis minuman anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api, javan sebanyak 17 botol, bir Putih Bintang Jumbo 22 kaleng, Bir Putih Bintang 24 kaleng, Bir Putih Bintang Boto 68 botol, Bir Hitam botol 4 botol dan Heineken 25 kaleng.

Baca Juga :  Rusak Akibat Gempa, Jeramba Kampung Engros Dibangun Lagi

   Irene memastikan pemantauan akan terus dilakukan dan ia tidak akan bosan – bosan menindak pelaku yang masih menjual di luar batas waktu operasional. “Kalau jual lagi ya kami sikat lagi,” tutupnya. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Meski sudah berulang kali diingatkan untuk tidak memasarkan minuman keras yang secara administrasi menyalahi aturan, namun nampaknya para pelaku atau penjual masih juga membandel.

  Dan sekalipun sudah  ribuan botol minuman keras disita polisi namun ada saja yang masih memasarkan. Alhasil disini Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bertindak tegas dengan kembali mengamankan 160 botol minuman keras yang tak dijual lewat toko alias yang biasa dijajakan dipinggir jalan lewat kode ada sayang ada.

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura, AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari tanggal 22 April 2024  sekira pukul 03.00 WIT  hingga pukul 04.00 WIT di ilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Rusak Akibat Gempa, Jeramba Kampung Engros Dibangun Lagi

   “Kami melakukan pemantauan di wilayah jalan disekitar Entrop Distrik Jayapura Selatan dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan aktifitas jual beli miras ilegal dan langsung anggota melakukan penangkapan,”  ungkap Irene, Selasa (23/4).

   Disini polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial NJ (48). “Jadi kami amankan dulu NJ kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal yang dijualnya yang kemudian tim berhasil mengamankan 160 botol/kaleng miras illegal,” tambahnya.

   AKP Irene menyampaikan 160 miras ilegal tersebut terdiri dari jenis minuman anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api, javan sebanyak 17 botol, bir Putih Bintang Jumbo 22 kaleng, Bir Putih Bintang 24 kaleng, Bir Putih Bintang Boto 68 botol, Bir Hitam botol 4 botol dan Heineken 25 kaleng.

Baca Juga :  Gara-gara Ganja, Dua Remaja Gangguan Jiwa

   Irene memastikan pemantauan akan terus dilakukan dan ia tidak akan bosan – bosan menindak pelaku yang masih menjual di luar batas waktu operasional. “Kalau jual lagi ya kami sikat lagi,” tutupnya. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya