Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Spesialis Curanmor Ditangkap

Hasil Curian  Dijual Melalui Facebook

JAYAPURA – Spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura ditangkap Tim Gabungan Reskrim Polresta Jayapura Kota di seputaran APO Camat, Selasa (22/2).

  Pelaku dengan inisial AHP warga Polimak II Karang ini diketahui sudah banyak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dalam pengakuannya selama menjalankan aksinya di Kota Jayapura, pelaku sudah mencuri sebanyak 20 motor.

   Puluhan kendaraan hasil curiannya tersebut selanjutnya dijual lewat media sosial Facebook, dengan harga yang ditawarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta. Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling menerangkan, AHP ditangkap di seputaran APO Camat oleh Tim Opsnal Reskrim dan Tim Delta pada Selasa (22/2) tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Ganja Ternyata Juga Pemakai

  Dikatakan mantan Kapolsek Japut ini, selain mengamankan APH. Tim gabungan juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh APH.

  “APH merupakan spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura, selanjutnya hasilnya dijual melalui media sosial Facebook maupun ketemuan sama orang yang menginginkan motor tersebut,” jelas Kasat Reksrim, Kamis (24/2).

  “Dari pengakuan pelaku APH, dirinya telah melakukan penjualan motor hasil curian sebanyak 20 Unit motor dan rata-rata penjualannya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta,” sambungnya.

  Lanjut Kasat, dalam aksinya APH tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantong oleh tim.

Baca Juga :  Pemkot Buka Call Center Bantuan Bencana

  “Keempat barang bukti yang telah diamankan atau disita yakni Dua Unit Honda Beat, Yamaha Xeon dan Honda CBR dari beberapa daerah yang telah dijual pelaku APH di wilayah Koya Timur, Jalan Holtekam, Jalan Hawai Sentani dan Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura,” terangnya.

  Atas perbuatannya pelaku APH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Untuk sejumlah barang bukti yang pelaku jual akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu kembali keberadaan sepeda motor tersebut,” pungkasnya. (fia/tri)

Hasil Curian  Dijual Melalui Facebook

JAYAPURA – Spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura ditangkap Tim Gabungan Reskrim Polresta Jayapura Kota di seputaran APO Camat, Selasa (22/2).

  Pelaku dengan inisial AHP warga Polimak II Karang ini diketahui sudah banyak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dalam pengakuannya selama menjalankan aksinya di Kota Jayapura, pelaku sudah mencuri sebanyak 20 motor.

   Puluhan kendaraan hasil curiannya tersebut selanjutnya dijual lewat media sosial Facebook, dengan harga yang ditawarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta. Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling menerangkan, AHP ditangkap di seputaran APO Camat oleh Tim Opsnal Reskrim dan Tim Delta pada Selasa (22/2) tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Bangun Karakter Generasi Muda yang Islami

  Dikatakan mantan Kapolsek Japut ini, selain mengamankan APH. Tim gabungan juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh APH.

  “APH merupakan spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura, selanjutnya hasilnya dijual melalui media sosial Facebook maupun ketemuan sama orang yang menginginkan motor tersebut,” jelas Kasat Reksrim, Kamis (24/2).

  “Dari pengakuan pelaku APH, dirinya telah melakukan penjualan motor hasil curian sebanyak 20 Unit motor dan rata-rata penjualannya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta,” sambungnya.

  Lanjut Kasat, dalam aksinya APH tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantong oleh tim.

Baca Juga :  Siapkan Try Out Sebelum Hadapi Ujian Akhir

  “Keempat barang bukti yang telah diamankan atau disita yakni Dua Unit Honda Beat, Yamaha Xeon dan Honda CBR dari beberapa daerah yang telah dijual pelaku APH di wilayah Koya Timur, Jalan Holtekam, Jalan Hawai Sentani dan Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura,” terangnya.

  Atas perbuatannya pelaku APH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Untuk sejumlah barang bukti yang pelaku jual akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu kembali keberadaan sepeda motor tersebut,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya