Pemprov Papua dan BPN Sepakat Tertibkan Aset dan Percepat Pemetaan Tanah Adat

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pertanahan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penataan aset daerah sekaligus sertifikasi tanah masyarakat. Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Gubernur Papua, Selasa (21/4).

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah program, mulai dari dukungan terhadap program strategis nasional (PSN) di sektor pertanahan hingga percepatan pemetaan tanah adat di Papua. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan kerja sama ini menitikberatkan pada penertiban aset pemerintah daerah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Papua.

“Inti dari kerja sama ini adalah mendukung program pertanahan di daerah, termasuk penertiban aset-aset pemerintah yang tersebar di kabupaten/kota,” ucapnya kepada wartawan seusai pertemuan yang dilakukan di lantai 4 kantor gubernur. Selain penataan aset, BPN dan Pemprov Papua juga berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan perumahan rakyat. Program ini menjadi perhatian pemerintah agar setiap rumah bantuan memiliki kepastian hukum berupa sertifikat tanah.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Nyaris Tewas Usai Ditabrak Mobil

Menurut Roy, proses tersebut akan dimulai dari identifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat atas nama masyarakat penerima bantuan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Ini akan kita dorong bersama, termasuk dengan dinas terkait seperti PU, Perikanan, Baperida, dan Bapenda untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat,” katanya.

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pertanahan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penataan aset daerah sekaligus sertifikasi tanah masyarakat. Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Gubernur Papua, Selasa (21/4).

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah program, mulai dari dukungan terhadap program strategis nasional (PSN) di sektor pertanahan hingga percepatan pemetaan tanah adat di Papua. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan kerja sama ini menitikberatkan pada penertiban aset pemerintah daerah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Papua.

“Inti dari kerja sama ini adalah mendukung program pertanahan di daerah, termasuk penertiban aset-aset pemerintah yang tersebar di kabupaten/kota,” ucapnya kepada wartawan seusai pertemuan yang dilakukan di lantai 4 kantor gubernur. Selain penataan aset, BPN dan Pemprov Papua juga berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan perumahan rakyat. Program ini menjadi perhatian pemerintah agar setiap rumah bantuan memiliki kepastian hukum berupa sertifikat tanah.

Baca Juga :  APBD Kota Jayapura TA. 2024 Ditetapkan Rp 1,7 Triliun Lebih

Menurut Roy, proses tersebut akan dimulai dari identifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat atas nama masyarakat penerima bantuan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Ini akan kita dorong bersama, termasuk dengan dinas terkait seperti PU, Perikanan, Baperida, dan Bapenda untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya