Friday, April 4, 2025
24.7 C
Jayapura

Langgar Aturan, Satpol Siap Ambil Langkah Tegas 

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.

Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jayapura itu, berupa larangan kegiatan menjual minuman berakohol  dan mengkonsumsinya pada siang hari selama ramadan.

   Plt. Kasatpol PP, Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat yang berani melanggar aturan Pemkot Jayapura itu.

“Kami akan lakukan pengawasan terhadap aturan ini, dan kami minta masyarakat harus mengindahkan aturan ini, kami akan tindak secara tegas tentunya,” kata Sefnat Kambuaya, Senin (17/3).

   Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha penjualan miras. Untuk itu, aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Jayapura itu harus dipatuhi.

Baca Juga :  Masalah Ulayat, Kantor BGP di Buper Ditinggalkan

   Dia menambahkan, aturan yang dibuat itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bagi umat muslim  dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jayapura.

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.

Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jayapura itu, berupa larangan kegiatan menjual minuman berakohol  dan mengkonsumsinya pada siang hari selama ramadan.

   Plt. Kasatpol PP, Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat yang berani melanggar aturan Pemkot Jayapura itu.

“Kami akan lakukan pengawasan terhadap aturan ini, dan kami minta masyarakat harus mengindahkan aturan ini, kami akan tindak secara tegas tentunya,” kata Sefnat Kambuaya, Senin (17/3).

   Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha penjualan miras. Untuk itu, aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Jayapura itu harus dipatuhi.

Baca Juga :  Frans Pekey: Pelayanan  di Dinas Terpusat di MPP

   Dia menambahkan, aturan yang dibuat itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bagi umat muslim  dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya