Dalam aturan itu ditujukan kepada para pemegang izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura. Kemudian Pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat di Kota Jayapura juga seluruh masyarakat di Kota Jayapura.
Penegasanya tidak menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan sesuai ketentuan yang diatur dalam instruksi tersebut. Dimana setiap pemilik bar, cafetaria, karaoke, panti pijat, toko penjual minuman beralkohol legal serta pengunjung agar menaati jam buka dan tutup tempat usaha.
“Siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol. Kemudian malam, toko penjual minuman beralkohol legal buka pukul 20.00 s/d 22.00 WIT. Selanjutnya Bar, Diskotik, Cafetaria, Karaoke dan Panti Pijat Buka Pukul 20.00 s/d 24.00 WIT. Sementara untuk hotel beroperasi seperti biasa” ujarnya.
Dia menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan atau pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB dan TDP dan Sanksi Administtrasi lainnya kepada pemegang izin. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos