Pemkot Diminta Siapkan Solusi bagi Korban Kebakaran

JAYAPURA — Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, meminta Pemerintah Kota Jayapura segera menindaklanjuti penanganan warga yang menjadi korban kebakaran di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Permintaan tersebut disampaikan menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat penanganan kebakaran selama satu minggu terhitung mulai 15 September 2026.

  Deli menilai, perpanjangan masa tanggap darurat perlu diikuti dengan langkah konkret pemerintah, terutama untuk memberikan kepastian dan solusi bagi warga yang rumahnya terdampak atau terbakar dalam musibah tersebut.

  “Perlu ada tindak lanjut dari pemerintah kota untuk penanganan para korban kebakaran. Terutama warga yang rumahnya berada di lokasi kebakaran dan saat ini belum dapat kembali ke tempat tinggalnya,” kata Deli kepada Cenderawasih Pos, Rabu (16/9).

Baca Juga :  Korsleting, 16 Unit Rumah Kos Terbakar

  Menurutnya, penanganan korban tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan selama berada di lokasi pengungsian. Pemerintah juga perlu memikirkan langkah selanjutnya, termasuk bagaimana kondisi tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan warga setelah masa tanggap darurat berakhir.

  Deli menyadari bahwa penanganan pascakebakaran membutuhkan perencanaan dan dukungan berbagai pihak. Karena itu, ia meyakini Pemerintah Kota Jayapura telah memikirkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk membantu masyarakat terdampak.

JAYAPURA — Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, meminta Pemerintah Kota Jayapura segera menindaklanjuti penanganan warga yang menjadi korban kebakaran di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Permintaan tersebut disampaikan menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat penanganan kebakaran selama satu minggu terhitung mulai 15 September 2026.

  Deli menilai, perpanjangan masa tanggap darurat perlu diikuti dengan langkah konkret pemerintah, terutama untuk memberikan kepastian dan solusi bagi warga yang rumahnya terdampak atau terbakar dalam musibah tersebut.

  “Perlu ada tindak lanjut dari pemerintah kota untuk penanganan para korban kebakaran. Terutama warga yang rumahnya berada di lokasi kebakaran dan saat ini belum dapat kembali ke tempat tinggalnya,” kata Deli kepada Cenderawasih Pos, Rabu (16/9).

Baca Juga :  Baznas Papua Salurkan Santunan Rp 917 Juta Lebih

  Menurutnya, penanganan korban tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan selama berada di lokasi pengungsian. Pemerintah juga perlu memikirkan langkah selanjutnya, termasuk bagaimana kondisi tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan warga setelah masa tanggap darurat berakhir.

  Deli menyadari bahwa penanganan pascakebakaran membutuhkan perencanaan dan dukungan berbagai pihak. Karena itu, ia meyakini Pemerintah Kota Jayapura telah memikirkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk membantu masyarakat terdampak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya