Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Banyak Orang Sudah Meninggal Masih Terdata Sebagai Pemilih

Terungkap dari Hasil Raker Komisi A dan KPU Kota Jayapura Terkait DPS 

JAYAPURA-Menjelang tahapan penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) di Kota Jayapura, Komisi A DPRD Kota Jayapura melaksanakan rapat kerja dengan Komisioner KPU Kota Jayapura, di Gedung DPRD, Selasa (10/9) kemarin.

  Sekretaris Komisi A, Yoan Alfredo Wanbitman mengatakan rakor tersebut untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikerjakan Pantarlih selama ini. Dari raker tersebut beberapa hal yang dipertegas Komisi A kepada Komisioner KPU salah satunya, terkait DPT pada pemilu 2024 yang telah meninggal dunia, namun sampai saat ini masih terdata sebagai DPS.

   Karena itu, pada Raker itu Komisi A meminta KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini Dukcapil Kota Jayapura, agar DPT yang telah meninggal dunia ini tidak lagi masuk sebagai DPT pada pemilukada serentak 27 November 2024.

Baca Juga :  Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru Jadi Andalan Pemprov ke Depan

  “Selain data penduduk yang telah meninggal dunia, Kami juga mendesak KPU untuk koordinasi dengan Dukcapil terkait data penduk yang sudah pindah keluar daerah ataupun masih di Kota Jayapura, tapi sudah pindah alamat tinggal, sehingga saat pilkada nanti masyarakat tidak kewalahan mencari alamat TPS,” ujar Yoan.

   Dikatakan raker tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga maupun temuan Komisi A di lapangan. Dimana di setiap Kelurahan/Kampung di Kota Jayapura ada warga yang telah meninggal dunia, namun pada saat pantarlilh turun ke TKP untuk melakukan pendataan, data warga ini masih tercantum di dalam DPT.

   Alasan KPU tidak menghapus data tersebut, karena mengacu data Dukcapil, dan setelah dikoordinasi, Dukcapil mengklaim bahwa tidak dapat menghapus data tersebut lantaran tidak memiliki bukti berupa surat kematian dari warga. Terkait hal itu, Komisi A meminta agar Dukcapil harus segera mengambil langkah konkret, sehingga data pemilih di Kota Jayapura betul betul rill berdasarkan jumlah penduduknya yang ada saat ini.

Baca Juga :  Hidupkan Mesin Mobil, Malah Hangus Terbakar

   Hal ini penting, karena siklus DPT di Kota Jayapura selama ini masih belum valid. Bahkan masalah ini sudah terjasi pada pemilu sebelumnya. Akibatnya masalah penggunaan data tanpa bertuanpun menjadi probelm yang tidak terpecahkan.

Terungkap dari Hasil Raker Komisi A dan KPU Kota Jayapura Terkait DPS 

JAYAPURA-Menjelang tahapan penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) di Kota Jayapura, Komisi A DPRD Kota Jayapura melaksanakan rapat kerja dengan Komisioner KPU Kota Jayapura, di Gedung DPRD, Selasa (10/9) kemarin.

  Sekretaris Komisi A, Yoan Alfredo Wanbitman mengatakan rakor tersebut untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikerjakan Pantarlih selama ini. Dari raker tersebut beberapa hal yang dipertegas Komisi A kepada Komisioner KPU salah satunya, terkait DPT pada pemilu 2024 yang telah meninggal dunia, namun sampai saat ini masih terdata sebagai DPS.

   Karena itu, pada Raker itu Komisi A meminta KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini Dukcapil Kota Jayapura, agar DPT yang telah meninggal dunia ini tidak lagi masuk sebagai DPT pada pemilukada serentak 27 November 2024.

Baca Juga :  Lokasi Sejarah PD II Terancam Hilang Karena Abrasi

  “Selain data penduduk yang telah meninggal dunia, Kami juga mendesak KPU untuk koordinasi dengan Dukcapil terkait data penduk yang sudah pindah keluar daerah ataupun masih di Kota Jayapura, tapi sudah pindah alamat tinggal, sehingga saat pilkada nanti masyarakat tidak kewalahan mencari alamat TPS,” ujar Yoan.

   Dikatakan raker tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga maupun temuan Komisi A di lapangan. Dimana di setiap Kelurahan/Kampung di Kota Jayapura ada warga yang telah meninggal dunia, namun pada saat pantarlilh turun ke TKP untuk melakukan pendataan, data warga ini masih tercantum di dalam DPT.

   Alasan KPU tidak menghapus data tersebut, karena mengacu data Dukcapil, dan setelah dikoordinasi, Dukcapil mengklaim bahwa tidak dapat menghapus data tersebut lantaran tidak memiliki bukti berupa surat kematian dari warga. Terkait hal itu, Komisi A meminta agar Dukcapil harus segera mengambil langkah konkret, sehingga data pemilih di Kota Jayapura betul betul rill berdasarkan jumlah penduduknya yang ada saat ini.

Baca Juga :  Awas! Kasus TBC di Kota Jayapura Capai Ribuan

   Hal ini penting, karena siklus DPT di Kota Jayapura selama ini masih belum valid. Bahkan masalah ini sudah terjasi pada pemilu sebelumnya. Akibatnya masalah penggunaan data tanpa bertuanpun menjadi probelm yang tidak terpecahkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya