Wednesday, October 16, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Jasa Kontruksi Diminta Tingkatkan Kualifikasi

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)   meminta kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada bidang konstruksi agar meningkatkan kualifikasi badan usaha, ini dilakukan guna mempermudah proses adaptasi di dunia bisnis.

    Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua, Debora Salosa di Jayapura, Kamis, mengatakan terutama pada pelaku usaha orang asli Papua (OAP) dengan begitu dapat memenuhi standar.

   “Jika telah meningkatkan kualifikasi badan usaha maka dapat disertakan pada pekerjaan yang ada dalam katalog lokal,” katanya.

    Menurut Debora, karena pekerjaan dengan dana yang bersumber dari dana Otsus maka sebaiknya ditujukan kepada pelaku usaha OAP.  “Untuk itu penting sekali memperhatikan kualifikasi perusahaan, mulai dari tenaga, bahan dan alat,”ujarnya.

Baca Juga :  Lakatunggal, Dua Pengendara Motor Tewas 

    Dia menjelaskan kini belanja sudah lebih diarahkan ke katalog baik dari katalog nasional dan lokal oleh sebab itu peningkatan kualifikasi badan usaha sangat di perlukan.

    “Untuk katalog lokal kami pasti lebih mengedepankan pelaku usaha OAP sesuai peraturan presiden nomor 17 tahun 2019 dan sesuai peraturan gubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa khusus Papua,”katanya.

  Dia menambahkan dengan begitu dapat melakukan verifikasi dan keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dalam amanat UU Otsus. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)   meminta kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada bidang konstruksi agar meningkatkan kualifikasi badan usaha, ini dilakukan guna mempermudah proses adaptasi di dunia bisnis.

    Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua, Debora Salosa di Jayapura, Kamis, mengatakan terutama pada pelaku usaha orang asli Papua (OAP) dengan begitu dapat memenuhi standar.

   “Jika telah meningkatkan kualifikasi badan usaha maka dapat disertakan pada pekerjaan yang ada dalam katalog lokal,” katanya.

    Menurut Debora, karena pekerjaan dengan dana yang bersumber dari dana Otsus maka sebaiknya ditujukan kepada pelaku usaha OAP.  “Untuk itu penting sekali memperhatikan kualifikasi perusahaan, mulai dari tenaga, bahan dan alat,”ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda: Tegakan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan!

    Dia menjelaskan kini belanja sudah lebih diarahkan ke katalog baik dari katalog nasional dan lokal oleh sebab itu peningkatan kualifikasi badan usaha sangat di perlukan.

    “Untuk katalog lokal kami pasti lebih mengedepankan pelaku usaha OAP sesuai peraturan presiden nomor 17 tahun 2019 dan sesuai peraturan gubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa khusus Papua,”katanya.

  Dia menambahkan dengan begitu dapat melakukan verifikasi dan keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dalam amanat UU Otsus. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya