Bekerja Sebagai Penjaga Pondok
JAYAPURA – Keresahan warga yang biasa berekreasi di Pantai Holtekamp kini mulai bisa lebih tenang. Pasalnya selama ini paling tidak ada 8 laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar lokasi Km 12 yang diselidiki polisi.
Dan endingnya adalah polisi berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan yang semuanya telah dilakukan penahanan. Empat pelaku tersebut adalah BT, AJ, PT dan BW.
Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
Setelah itu korban diancam menggunakan pisau dan BT sempat meminta uang dan HP korban. Setelah memberikan uang, korban memilih melarikan diri dan ketika itu ada mobil melintas yang kemudian menolong korban.
Dari laporan ini, anggota Polsek Muara Tami langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan salah satu pelaku berinisial BT. Dari BT inilah dikembangkan hingga menangkap tiga lainnya.
“Dari empat pelaku ini kami masih melakukan pengembangan, sebab masih ada pelaku lain yang diselidiki,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos , Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Muara Tami, Kamis (4/4) Pagi.
“Jadi berawal saat kedua korban yang merupakan sepasang kekasih datang ke lokasi kejadian gunakan kendaraan roda empat, kemudian mereka didatangi keempat pelaku dan dimintai sejumlah uang dengan diancam gunakan sebilah pisau, karena takut korban kemudian menyerahkan handphonenya lalu berteriak minta tolong,” kata Kapolresta.
Pelaku sempat dikejar tapi tidak ditemukan. “Tiga pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban lalu diamankan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pertigaan Holtekamp,” tambahnya.
Ketika dilakukan Interogasi terhadap BT yang tertangkap, diakuinya bahwa dia bersama tiga rekan lainnya lalu menunjukkan posisi dimana tiga rekannya berada, tidak menunggu lama, tiga rekan BT yakni AJ, PT dan BW menyusul ikut diamankan.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa benar mereka lah yang selama ini sering berulah di KM.12 Holtekamp dengan melakukan Curas. Dan setelah dikembangkan, diketahui bahwa empat pelaku ini telah delapan kali melakukan Curas di sekitar lokasi kejadian.
“Semua ada enam orang yang lakukan curas jadi masih dua lagi yang dalam pengejaran,” kata KBP Victor Mackbon.
Kapolresta juga membeberkan fakta bahwa dua diantara empat pelaku yang kini diamankan merupakan residivis kasus yang sama dan telah ingkrah, mendapatkan putusan pengadilan, serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.
Dari peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kapolresta.(ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos