Kapolsek menerangkan, ZW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 108 / II / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Februari 2024 tentang Pencurian satu unit SPM Honda CRF milik korban bernama Albertalanius bertempat di tanjakan Kompleks halaman Kantor Walikota Distrik Jayapura Selatan.
“Kita buatkan pernyataan kepada mereka apabila sekali lagi melakukan ya kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas meskipun mereka mungkin masih anak-anak,“ tambahnya.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
 Terduga pelaku seorang pemuda berinisial JM (19) yang juga merupakan warga kompleks di lokasi kejadian berhasil diciduk tim Opsnal Gabungan bertempat di seputaran Entrop pada, Rabu (21/8) sekira Pukul 13.30 WIT.
Dari Pantauan media ini, Unit Inafis Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Merauke. Belum diketahui siapa yang masuk ke dalam ruangan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Merauke tersebut dan mengambil 1 unit Laptop yang ditaruh staf dari Kominfo diatas sebuah kurso sofa.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST,K SIK menyatakan menyatakan dari hasil oleh TKP dapat terungkap jika CU menurunkan 4 unit komputer bersama dengan speker aktif itu dengan mengguakan tangga, linggis dan kampak yang didapatkan di kantor tersebut, komputer itu berada di lantai II dan lantai I.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu, yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST, K, SIK membenarkan adanya pencurian dikantor MRP Papua Pegunugan yang dilakukan oleh Pelaku CU yang merupakan oknum anggota Satpol PP di Provinsi Papua Pegunugan bersama rekannya NL.
  Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK, membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Masjid At Taqwa Km 3, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Timsus Reskrim Polres Boven Digoel keberadaan pelaku di Kampung Wet.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, adapun kronologis kejadian, saat itu pelapor berinisial AI (26) sedang beristirahat kerja tiba-tiba terlapor menghampiri pelapor dengan membawa sebilah parang lalu mengancam pelapor untuk menyerahkan telepon genggam (HP) merek Oppo milik pelapor.Â