Modus Hipnotis di Sentani Terungkap, Tiga Pelaku Diciduk Tim Hantu Cycloop

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Sentani, di antaranya sekitar Bank Papua Sentani, Kantor Pos Sentani, Pom Bensin Hawai, Pasar Lama, kawasan Hotel Suni Garden, lampu merah Bandara, Pos 7 dan beberapa lokasi lainnya.  Total kerugian dari sejumlah aksi yang diakui pelaku mencapai belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor serta sejumlah telepon seluler.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi lain dan keterlibatan pihak lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Abepura selama 1 tahun 6 bulan pada 2023.

Baca Juga :  Puskemas Lereh Sampaikan Berbagai Kendala Saat Kunjungan Bupati

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan Melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama mereka yang menawarkan hadiah, nomor keberuntungan, bantuan atau janji mendapatkan uang.

Masyarakat diminta tidak mudah mengikuti ajakan orang tidak dikenal, apalagi sampai menyerahkan uang, barang berharga atau memberikan informasi pribadi. (dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Sentani, di antaranya sekitar Bank Papua Sentani, Kantor Pos Sentani, Pom Bensin Hawai, Pasar Lama, kawasan Hotel Suni Garden, lampu merah Bandara, Pos 7 dan beberapa lokasi lainnya.  Total kerugian dari sejumlah aksi yang diakui pelaku mencapai belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor serta sejumlah telepon seluler.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi lain dan keterlibatan pihak lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Abepura selama 1 tahun 6 bulan pada 2023.

Baca Juga :  PT. AMJ, Apresiasi Pemkab Jayapura Atas Penggunaan Air Robongholo

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan Melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama mereka yang menawarkan hadiah, nomor keberuntungan, bantuan atau janji mendapatkan uang.

Masyarakat diminta tidak mudah mengikuti ajakan orang tidak dikenal, apalagi sampai menyerahkan uang, barang berharga atau memberikan informasi pribadi. (dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya