SENTANI – Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Intelkam IPDA Irwan Agus Susilo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti di Jl. Yabaso, Distrik Sentani, pada Sabtu (7/12) pagi sekira pukul 07.30 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., Melalui Kapolsek Sentani kota Kompol Mansur membenarkan adanya penangkapan tersebut, terduga pelaku diketahui berinisial II (22), warga Kampung Benjibey, Distrik Sentani. II diamankan bersama barang bukti berupa Enam plastik bening berisi ganja senilai Rp 1 juta, Dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, Satu karton teh pucuk berisi ganja, Plastik bening ukuran besar, Satu unit HP Samsung, Satu ikat sayur kangkung sebagai kamuflase barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, saat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok. “Dari interogasi awal, II mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom, bersama seorang rekan lainnya YM. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Timika untuk dijual.
“Kami berhasil mengejar YM, namun ia berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di dalam karton teh pucuk. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sentani Kota,” Jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, II mengaku telah dua kali membeli ganja dari seorang di Kampung Waris seharga Rp 2 juta. Ganja tersebut kemudian dikemas rapi dan disamarkan dengan tumpukan sayur kangkung untuk mempermudah pengiriman ke Timika.
” beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu YM dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sentani”tutup Kapolsek.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos