SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Boplas di wilayah Kabupaten Jayapura, Rabu (1/4) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, Bima Nugraha Putra, bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba dan didukung anggota Sat Samapta.
Penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan alternatif Nendali Yabaso Distrik Sentani Timur, Jalan Dunlop Ariyau Distrik Sentani, serta Jalan Flavouw Distrik Sentani.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas produksi dan penjualan miras lokal yang meresahkan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penertiban,” ujarnya dalam rilis.
Dari hasil operasi, petugas tidak menemukan aktivitas maupun pelaku di lokasi, yang diduga telah meninggalkan tempat sebelum kedatangan aparat. Meski demikian, polisi tetap melakukan penertiban dan mengamankan berbagai barang bukti.
Di lokasi pertama di Jalan alternatif Nendali Yabaso, petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat produksi miras lokal. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah peralatan seperti drum berisi endapan, ember plastik, jerigen, alat suling, kompor, hingga dandang.
Selanjutnya, di lokasi kedua di Jalan Dunlop Ariyau, petugas kembali menemukan tempat produksi dan penjualan miras dengan barang bukti berupa drum, alat suling, kompor, serta peralatan pendukung lainnya.