Usai Ditetapkan Jadi Perda, Pemkab Mulai Sosialisasikan Pelarangan Miras

“Jadi kita akan mulai melakukan sosialisasi perda pelarangan miras ini dari pasar Potikelek, pasar Baru Jibama, Pasar Misi Wouma dan pasar Sinakma, agar hal ini diketahui dan oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali,”katanya.

Wabub Jayawijaya juga menambahkan sosialisasi peraturan daerah ini akan dilakukan dalam kurun waktu beberapa minggu kedepan setelah itu maka tidak ada lagi yang mencoba membuat, menjual dan mengkonsumsi miras dan ganja ditengah masyarakatJayawijaya.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk miras, dan narkotika golongan I jenis ganja jika kedapatan ada warga yang mencoba jual maupun menbuatnya, ” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  UNAIM Wamena Raih 5 Besar Kompetisi Satria Nusantara

“Jadi kita akan mulai melakukan sosialisasi perda pelarangan miras ini dari pasar Potikelek, pasar Baru Jibama, Pasar Misi Wouma dan pasar Sinakma, agar hal ini diketahui dan oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali,”katanya.

Wabub Jayawijaya juga menambahkan sosialisasi peraturan daerah ini akan dilakukan dalam kurun waktu beberapa minggu kedepan setelah itu maka tidak ada lagi yang mencoba membuat, menjual dan mengkonsumsi miras dan ganja ditengah masyarakatJayawijaya.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk miras, dan narkotika golongan I jenis ganja jika kedapatan ada warga yang mencoba jual maupun menbuatnya, ” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  TAPM Dan TPP-P3MD Ikuti Bintek Sertifikasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya