Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Pemasok Ganja ke Wamena Diringkus di Jayapura

WAMENA–Polisi akhirnya meringkus dua pelaku pengirim atau pemasok ganja  ke Wamena yakni LR (24) dan RAB (23). Keduanya diringkus di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Wamena, Kamis, (15/9), kemarin.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial LH kedapatan mengambil ganja kering di gudang Apron Cargo Bandara Wamena, beberapa waktu lalu.

    Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pengedar ganja sebagai pemasok ganja ke Wamena berhasil diringkus di Jayapura.  “Satuan Narkoba Polres Jayawijaya telah menjemput dua pemasok ganja itu, yakni  LR (24) dan RAB (23) di Bandara Wamena,”ungkap  Kapolres, Kamis (15/9), kemarin.

Baca Juga :  Kodim 1702/JWY Dukung Kreatifitas dan Bakat Mahasiswa Una’im Yapis Wamena

    Kedua pengedar ganja yang ditangkap di Jayapura ini merupakan hasil pengembangan kasus ganja dengan tersangka LH yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja kering seberat 37 gram di gudang Cargo Bandara Wamena beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kedua tersangka diterbangkan dari Jayapura menuju ke Wamena dan selanjutnya dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

   Kapolres Jayawijaya proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan di Polres Jayawijaya, sebab lokus perkaranya ada di Wamena, lantaran mereka mengirim narkotika itu ke Wamena.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapat ganja dari PNG melalui kapal melewati Hamadi, Kota Jayapura, dan mereka membungkus ganja tersebut untuk kemudian dikirim ke Wamena melalui LH.

Baca Juga :  Warga Distrik Muliama Siapkan Lahan Seluas 3 Hektar Untuk Menanam Kopi

“Kita akan kenakan mereka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (jo/tho)

WAMENA–Polisi akhirnya meringkus dua pelaku pengirim atau pemasok ganja  ke Wamena yakni LR (24) dan RAB (23). Keduanya diringkus di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Wamena, Kamis, (15/9), kemarin.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial LH kedapatan mengambil ganja kering di gudang Apron Cargo Bandara Wamena, beberapa waktu lalu.

    Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pengedar ganja sebagai pemasok ganja ke Wamena berhasil diringkus di Jayapura.  “Satuan Narkoba Polres Jayawijaya telah menjemput dua pemasok ganja itu, yakni  LR (24) dan RAB (23) di Bandara Wamena,”ungkap  Kapolres, Kamis (15/9), kemarin.

Baca Juga :  Kodim 1702/JWY Dukung Kreatifitas dan Bakat Mahasiswa Una’im Yapis Wamena

    Kedua pengedar ganja yang ditangkap di Jayapura ini merupakan hasil pengembangan kasus ganja dengan tersangka LH yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja kering seberat 37 gram di gudang Cargo Bandara Wamena beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kedua tersangka diterbangkan dari Jayapura menuju ke Wamena dan selanjutnya dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

   Kapolres Jayawijaya proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan di Polres Jayawijaya, sebab lokus perkaranya ada di Wamena, lantaran mereka mengirim narkotika itu ke Wamena.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapat ganja dari PNG melalui kapal melewati Hamadi, Kota Jayapura, dan mereka membungkus ganja tersebut untuk kemudian dikirim ke Wamena melalui LH.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun, Waspadai Lakalantas dan Orang Mabuk

“Kita akan kenakan mereka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya