Wednesday, October 9, 2024
29.7 C
Jayapura

Guru Sudah Sertifikasi Tidak Boleh Diberikan TPP     

MERAUKE – Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, MH, mengungkapkan, berdasarkan catatan  yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sata datang melakukan monitoring kedua di Merauke pada bulan Mei 2024 lalu dimana salah satunya pada bidang pendidikan.

Dimana dalam catatan KPK terhadap monitoring yang dilakukan tersebut adalah meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan  pemanfaatan guru di daerah-daerah terpencil.   

  ‘’Lalu guru yang telah menerima tunjangan profesi oleh KPK menyatakan tidak diperbolehkan menerima tunjangan TPP. Ini akan terus pantau oleh KPK. Memang betul bahwa  bahwa ada di daerah lain  memberikan TPP. Itu bisa diebrikan tapi bagi guru yang belum sertifikasi.  Kalau sudah tersertifikasi, tidak diberikan TPP lagi. Karena itu terjadi pendobelan,’’ kata  Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu, kepada media ini, Kamis (26/9).

Baca Juga :  Asimilasi Dua Terpidana Narkoba Dicabut

Rudi Risamasu menjelaskan bagi guru yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi tersebut 1 kali gaji. Jika gajinya dalam 1 bulan misalnya Rp 7 juta maka total yang diterima untuk  1 bulan sebesar Rp 14 juta.

Sementara yang belum sertifikasi, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kemendikbud diberikan tambahan tunjungan sebesar Rp 250.000 perbulan dan  atas kebijakan Pemerintah Daerah memberikan tambahan Rp 250.000 perbulan sehingga totalnya Rp 500 ribu perbulan.

‘’Ada yang  sampaikan kalau  sertifikasi itu, APBN. Tapi  dia tidak tahu kalau APBD itu sebagian besar juga berasal dari APBN kecuali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kalau sudah terima tunjangan sertifikasi dan akan diberikan TPP lagi maka akan terjadi pendobolan dan itu tidak boleh dilakukan. Karena dari KPK sudah ingatkan kita tidak boleh dilakukan pembayaran  TPP lagi bagi yang sudah sertifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)   

Baca Juga :  FX Sirfefa: Tidak Benar Jumlahnya Rp 37 Miliar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, MH, mengungkapkan, berdasarkan catatan  yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sata datang melakukan monitoring kedua di Merauke pada bulan Mei 2024 lalu dimana salah satunya pada bidang pendidikan.

Dimana dalam catatan KPK terhadap monitoring yang dilakukan tersebut adalah meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan  pemanfaatan guru di daerah-daerah terpencil.   

  ‘’Lalu guru yang telah menerima tunjangan profesi oleh KPK menyatakan tidak diperbolehkan menerima tunjangan TPP. Ini akan terus pantau oleh KPK. Memang betul bahwa  bahwa ada di daerah lain  memberikan TPP. Itu bisa diebrikan tapi bagi guru yang belum sertifikasi.  Kalau sudah tersertifikasi, tidak diberikan TPP lagi. Karena itu terjadi pendobelan,’’ kata  Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu, kepada media ini, Kamis (26/9).

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Pelaku Pembacokan Pelajar

Rudi Risamasu menjelaskan bagi guru yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi tersebut 1 kali gaji. Jika gajinya dalam 1 bulan misalnya Rp 7 juta maka total yang diterima untuk  1 bulan sebesar Rp 14 juta.

Sementara yang belum sertifikasi, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kemendikbud diberikan tambahan tunjungan sebesar Rp 250.000 perbulan dan  atas kebijakan Pemerintah Daerah memberikan tambahan Rp 250.000 perbulan sehingga totalnya Rp 500 ribu perbulan.

‘’Ada yang  sampaikan kalau  sertifikasi itu, APBN. Tapi  dia tidak tahu kalau APBD itu sebagian besar juga berasal dari APBN kecuali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kalau sudah terima tunjangan sertifikasi dan akan diberikan TPP lagi maka akan terjadi pendobolan dan itu tidak boleh dilakukan. Karena dari KPK sudah ingatkan kita tidak boleh dilakukan pembayaran  TPP lagi bagi yang sudah sertifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tidak Bertentangan dengan UU

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya