MERAUKE- Seorang Oknuim ASN di Merauke berinisial YR (51) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Kelapa Lima Merauke, Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIT terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap kasir Toko Hari-Hari berinisial HR (25), Minggu (7/6) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan tersebut ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/6). Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat tersangka masuk ke dalam toko tersebut dan membeli coklat. ‘’Coklat yang mau dibeli tersebut keras,’’ kata Kasat Reskrim.
Namun tersangka pernah membeli coklat di tempat tersebut namun coklatnya lembek. Sehingga ketika akan membeli coklat tersebut, tersangka menanyakan ke korban apakah coklatnya lembek? Yang dijawab korban bahwa coklatnya tidak lembek karena diambil dari kulkas. Tapi coklat yang ditaruh di kasir itu lembek.
Setelah berkata demikian, tersangka mengambil coklat yang berada di atas meja kasir dan langsung melemparkan coklat tersebut kearah wajah korban. Tindakan tersangka tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di toko tersebut. Setelah melempar korban, tersangka langsung keluar dari toko tersebut, sementara dalam rekaman itu korban tampak kesakitan dan berusaha memegang hidungnya yang kena lemparan coklat dan berdarah itu. Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ulo/tri)
MERAUKE- Seorang Oknuim ASN di Merauke berinisial YR (51) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Kelapa Lima Merauke, Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIT terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap kasir Toko Hari-Hari berinisial HR (25), Minggu (7/6) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan tersebut ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/6). Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat tersangka masuk ke dalam toko tersebut dan membeli coklat. ‘’Coklat yang mau dibeli tersebut keras,’’ kata Kasat Reskrim.
Namun tersangka pernah membeli coklat di tempat tersebut namun coklatnya lembek. Sehingga ketika akan membeli coklat tersebut, tersangka menanyakan ke korban apakah coklatnya lembek? Yang dijawab korban bahwa coklatnya tidak lembek karena diambil dari kulkas. Tapi coklat yang ditaruh di kasir itu lembek.
Setelah berkata demikian, tersangka mengambil coklat yang berada di atas meja kasir dan langsung melemparkan coklat tersebut kearah wajah korban. Tindakan tersangka tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di toko tersebut. Setelah melempar korban, tersangka langsung keluar dari toko tersebut, sementara dalam rekaman itu korban tampak kesakitan dan berusaha memegang hidungnya yang kena lemparan coklat dan berdarah itu. Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ulo/tri)