MERAUKE– Tahun 2026 ini menjadi tantangan bagi para nelayan Indonesia baik yang berasal dari Kabupaten Merauke maupun dari luar Kabupaten Merauke. Pasalnya, di awal tahun 2026, dari Januari sampai pertengahan Maret 2026 ini, tercatat 11 kapal nelayan dari Indonesia lewat laut Kabupaten Merauke ditangkap oleh otoritas PNG dan Australia dengan jumlah 120 nelayan. Ini merupakan rekor tertinggi yang ditangkap selama ini hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan.
‘’Kurang dari 3 bulan diawal tahun 2026 ini sudah tercatat 11 kapal nelayan Indonesia lewat laut Kabupaten Merauke ditangkap otoritas PNG dan Australia,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini, Jumat (13/3/2026)
Rekianus Samkakai mengaku, terkait dengan maraknya nelayan Indonesia asal Merauke yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia tersebut, pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati Merauke.
‘’Khusus untuk penangkapan kapal di tahun 2026, mulai di bulan Januari, Februari sampai pada Maret ini. Petunjuk dari pimpinan daerah untuk kami terus berkoordinasi dengan keluarga, HNSI dan lebih penting lagi kita validasi dengan pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kedutaan besar Indonesia yang ada di Port Moresby maupun yang ada di Darwin,’’ katanya.
Untuk kapal yang mampu memenuhi tebusan permintaan dari oknum apparat keamanan PNG tersebut, dipulangkan. Namun 1 kapal lainnya terpaksa di bakar karena tidak mampu membayar tebusan yang diminta.
MERAUKE– Tahun 2026 ini menjadi tantangan bagi para nelayan Indonesia baik yang berasal dari Kabupaten Merauke maupun dari luar Kabupaten Merauke. Pasalnya, di awal tahun 2026, dari Januari sampai pertengahan Maret 2026 ini, tercatat 11 kapal nelayan dari Indonesia lewat laut Kabupaten Merauke ditangkap oleh otoritas PNG dan Australia dengan jumlah 120 nelayan. Ini merupakan rekor tertinggi yang ditangkap selama ini hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan.
‘’Kurang dari 3 bulan diawal tahun 2026 ini sudah tercatat 11 kapal nelayan Indonesia lewat laut Kabupaten Merauke ditangkap otoritas PNG dan Australia,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini, Jumat (13/3/2026)
Rekianus Samkakai mengaku, terkait dengan maraknya nelayan Indonesia asal Merauke yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia tersebut, pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati Merauke.
‘’Khusus untuk penangkapan kapal di tahun 2026, mulai di bulan Januari, Februari sampai pada Maret ini. Petunjuk dari pimpinan daerah untuk kami terus berkoordinasi dengan keluarga, HNSI dan lebih penting lagi kita validasi dengan pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kedutaan besar Indonesia yang ada di Port Moresby maupun yang ada di Darwin,’’ katanya.
Untuk kapal yang mampu memenuhi tebusan permintaan dari oknum apparat keamanan PNG tersebut, dipulangkan. Namun 1 kapal lainnya terpaksa di bakar karena tidak mampu membayar tebusan yang diminta.