Sementara untuk tersangka HF sendiri adalah kepemilikan 20 gram dari total 100 gram Sabu yang ditangkan ke Merauke itu. ‘’Tersangka selain sebagai pengedar dari Narkotika, juga sebagai pengguna. Dari hasil pemeriksaan urine yang kita lakukan, tersangka positif
Tersangka HF didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 Tahun.
Wakapolres Merauke menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata dedikasi Satnarkoba dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, dan pihaknya akan terus mengintensifkan razia serta kerjasama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran di wilayah Merauke. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos