Pemprov Papsel Siapkan Stimulan Rp 250 Ribu per Bulan untuk Bayi dari Keluarga Kurang Mampu

Untuk pelaksanaan tahun 2026, pembayaran direncanakan dilakukan pada akhir tahun. Hal ini disebabkan proses penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program membutuhkan waktu.

“Untuk tahun ini tetap akan dilaksanakan di akhir tahun. Karena enam bulan pertama belum bisa dibayarkan karena kami terlambat menyusun Peraturan Gubernur,” katanya.

Saat ini, Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Setelah tahapan tersebut selesai, masih terdapat proses penyelesaian produk hukum daerah dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan data calon penerima. Data tersebut nantinya melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (ulo/wen)

Baca Juga :  Rujuk Pasien, Pemprov Papua Selatan Akan Jalin Kerja dengan RSUP Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Untuk pelaksanaan tahun 2026, pembayaran direncanakan dilakukan pada akhir tahun. Hal ini disebabkan proses penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program membutuhkan waktu.

“Untuk tahun ini tetap akan dilaksanakan di akhir tahun. Karena enam bulan pertama belum bisa dibayarkan karena kami terlambat menyusun Peraturan Gubernur,” katanya.

Saat ini, Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Setelah tahapan tersebut selesai, masih terdapat proses penyelesaian produk hukum daerah dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan data calon penerima. Data tersebut nantinya melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (ulo/wen)

Baca Juga :  Peringati Paskah, Satgas Berbagi Sembako dan Pakaian Layak Warga Perbatasan 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya