Diduga Curi Ban Dan Suku Cadang Mobil, Dua Karyawan Perusahaan Sawit Dipolisikan 

MERAUKE – Dua orang karyawan PT APM, salah satu perusahaan sawit di Merauke berinisial JK dan SB  diduga terlibat dalam kasus  pencurian sejumlah barang milik perusahaan. Kasus tersebut kini  dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Barang yang diamankan berupa 10 ban baru, 10 velg, 5 tromol, baut, serta nut. Nilai barang yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 juta. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra melalui Kanit Pidana Umum Bripka Gusdi E.F. Suwardiono mengatakan, pihak  perusahaan  melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada awal Agustus 2026.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada penggelapan dalam jabatan atau pencurian karena barang yang diamankan merupakan inventaris milik perusahaan dan diduga telah dipindahkan ke tempat lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Polsek Kota Grebek 2 Pabrik Sopi di  Kudamati

“Kalau tidak salah, yang mengambil barang ini merupakan karyawan di perusahaan. Jadi mungkin kita bisa pakai penggelapan dalam jabatan atau pencurian. Cuma sementara ini kita minta data inventaris dari perusahaan,” jelas Gusdi, Senin  (31/8).   

Menurutnya, data inventaris perusahaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diamankan dengan barang milik perusahaan. Hal ini penting sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MERAUKE – Dua orang karyawan PT APM, salah satu perusahaan sawit di Merauke berinisial JK dan SB  diduga terlibat dalam kasus  pencurian sejumlah barang milik perusahaan. Kasus tersebut kini  dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Barang yang diamankan berupa 10 ban baru, 10 velg, 5 tromol, baut, serta nut. Nilai barang yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 juta. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra melalui Kanit Pidana Umum Bripka Gusdi E.F. Suwardiono mengatakan, pihak  perusahaan  melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada awal Agustus 2026.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada penggelapan dalam jabatan atau pencurian karena barang yang diamankan merupakan inventaris milik perusahaan dan diduga telah dipindahkan ke tempat lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga :  16 Peserta Ikuti Sayembara Motto IMPPAS    

“Kalau tidak salah, yang mengambil barang ini merupakan karyawan di perusahaan. Jadi mungkin kita bisa pakai penggelapan dalam jabatan atau pencurian. Cuma sementara ini kita minta data inventaris dari perusahaan,” jelas Gusdi, Senin  (31/8).   

Menurutnya, data inventaris perusahaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diamankan dengan barang milik perusahaan. Hal ini penting sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya