Polres Biak Numfor Bongkar Sindikat Curanmor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 476 dan 477 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Serius Atasi Stunting, Dirjen PAUD Lakukan Monitoring ke Biak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 476 dan 477 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Tiga Terduga Pelaku Ditangkap, Total Lima Rumah Dibakar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya