Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pomal Kodaeral X guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan sindikat peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur laut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Papua demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” pungkas Sugianto. (*/tri)

Baca Juga :  Peringati New York Agreement, KNPB Turun ke Jalan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pomal Kodaeral X guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan sindikat peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur laut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Papua demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” pungkas Sugianto. (*/tri)

Baca Juga :  Dihuni 85 Santri, Sempat Bertahan Dua Minggu Tanpa Beras

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya