Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dorong Perluasan Objek Pajak Untuk Bantu Tingkatkan Penerimaan Daerah

Dari  FGD Penyusunan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun  2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemkot Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pajak Daerah dan retribusi daerah di lingkungan Kota Jayapura

Laporan: Priyadi-Jayapura.

Melalui FGD ini, juga diharapkan bisa memberikan pemahaman yang baik dan mendalam kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, seluruh organisasi perangkat daerah pada pemerintah kota jayapura dan stakeholders terkait.

   Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura Ali Mas’udi mengatakan, tema kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

  Maksud dan tujuan FGD  memberikan pemahaman yang baik tentang pengelolaan pajak daerah dan  retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan meningkatkan pemahaman ASN tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

  Selain itu, juga untuk  mendorong OPD pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bisa dengan tepat melihat setiap potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Mendorong adanya perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah termasuk mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terciptanya sebuah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah  yang sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga :  Tulisan Tangan dengan Tinta yang Tersimpan Rapat di Kotak Kayu

  Kegiatan berlangsung selama 2 hari dan narasumber dari Kemendagri Budhi Rinaldi dengan materi penyusunan produk hukum daerah sesuai amanat perundang-undangan  dan dari Kemendagri dengan materi pengelolaan dan pelaksanaan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerh) sesuai undang undang HKPD Trisna Akhmad serta  dari Kemendagri dengan materi Kebijakan PDRD dalam mendukung proyek strategis nasional dan tata cara evaluasi Ranperda PDRD Fitri Andriyani.

   Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, dikatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi.

  Hal ini dilakukan   dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian  sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang cipta kerja. Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak.

  Hal ini memiliki tujuan untuk  menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak. Selain itu,  menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

Baca Juga :  Dihiasi Lampu dan Berbagai Wahana, Bisa Ingatkan Kenangan Masa Lalu

   Memudahkan pemantauan  pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan   mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis  konsumsi, Pbjt mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

   “Saya harap semua peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa mengikuti dengan maksimal kepada seluruh OPD yang hadir terutama OPD yang juga memungut retribusi supaya jauh-jauh hari Pemkot menyiapkan perda kita, karena begitu tahun 2024 tanggal 5 Januari Perda UU 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan retribusi daerah sudah tidak  berlaku lagi di Kota Jayapura.

   Oleh karena itu, FGD yang dilakukan Bapenda adalah kegiatan yang sangat penting dan baik ini membantu.” Teman-teman OPD bisa mengikuti dengan baik karena mereka nanti juga akan menyusun Perda dan diserahkan kepada Bapenda dan nanti kita serahkan ke bagian hukum untuk melakukan harmonisasi dan menjadi sebuah produk dan diserahkan ke DPRD untuk diskusikan dan diputuskan karena kalau tidak ada perda tidak bisa pungut karena harus ada dasar aturan karena tahun 2024 itu sudah menggunakan UU yang baru dan Perda yang baru,’’tandasnya.(*/tri)

Dari  FGD Penyusunan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun  2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemkot Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pajak Daerah dan retribusi daerah di lingkungan Kota Jayapura

Laporan: Priyadi-Jayapura.

Melalui FGD ini, juga diharapkan bisa memberikan pemahaman yang baik dan mendalam kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, seluruh organisasi perangkat daerah pada pemerintah kota jayapura dan stakeholders terkait.

   Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura Ali Mas’udi mengatakan, tema kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

  Maksud dan tujuan FGD  memberikan pemahaman yang baik tentang pengelolaan pajak daerah dan  retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan meningkatkan pemahaman ASN tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

  Selain itu, juga untuk  mendorong OPD pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bisa dengan tepat melihat setiap potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Mendorong adanya perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah termasuk mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terciptanya sebuah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah  yang sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga :  Dihiasi Lampu dan Berbagai Wahana, Bisa Ingatkan Kenangan Masa Lalu

  Kegiatan berlangsung selama 2 hari dan narasumber dari Kemendagri Budhi Rinaldi dengan materi penyusunan produk hukum daerah sesuai amanat perundang-undangan  dan dari Kemendagri dengan materi pengelolaan dan pelaksanaan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerh) sesuai undang undang HKPD Trisna Akhmad serta  dari Kemendagri dengan materi Kebijakan PDRD dalam mendukung proyek strategis nasional dan tata cara evaluasi Ranperda PDRD Fitri Andriyani.

   Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, dikatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi.

  Hal ini dilakukan   dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian  sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang cipta kerja. Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak.

  Hal ini memiliki tujuan untuk  menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak. Selain itu,  menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

Baca Juga :  Hanya Terisi 30 Persen, Buka Jalan dari Terminal Untuk Akses Pembeli

   Memudahkan pemantauan  pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan   mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis  konsumsi, Pbjt mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

   “Saya harap semua peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa mengikuti dengan maksimal kepada seluruh OPD yang hadir terutama OPD yang juga memungut retribusi supaya jauh-jauh hari Pemkot menyiapkan perda kita, karena begitu tahun 2024 tanggal 5 Januari Perda UU 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan retribusi daerah sudah tidak  berlaku lagi di Kota Jayapura.

   Oleh karena itu, FGD yang dilakukan Bapenda adalah kegiatan yang sangat penting dan baik ini membantu.” Teman-teman OPD bisa mengikuti dengan baik karena mereka nanti juga akan menyusun Perda dan diserahkan kepada Bapenda dan nanti kita serahkan ke bagian hukum untuk melakukan harmonisasi dan menjadi sebuah produk dan diserahkan ke DPRD untuk diskusikan dan diputuskan karena kalau tidak ada perda tidak bisa pungut karena harus ada dasar aturan karena tahun 2024 itu sudah menggunakan UU yang baru dan Perda yang baru,’’tandasnya.(*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya