Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

“Yang tiga kali ini baru dilaporkan sekarang. Tapi dari pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilakukan tiga kali,” jelas petugas. Atas perbuatannya, lanjut Kasar Reskrim Lukyta, pelaku FB dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ‘’Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif untuk proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  BBKSDA: Populasi Burung di Papua Menurun, Satwa Berbisa Terus Berkembang

“Yang tiga kali ini baru dilaporkan sekarang. Tapi dari pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilakukan tiga kali,” jelas petugas. Atas perbuatannya, lanjut Kasar Reskrim Lukyta, pelaku FB dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ‘’Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif untuk proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Perampok Marak di Timika, Begini Respon Kapolres 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya