“Yang tiga kali ini baru dilaporkan sekarang. Tapi dari pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilakukan tiga kali,” jelas petugas. Atas perbuatannya, lanjut Kasar Reskrim Lukyta, pelaku FB dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ‘’Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif untuk proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Yang tiga kali ini baru dilaporkan sekarang. Tapi dari pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilakukan tiga kali,” jelas petugas. Atas perbuatannya, lanjut Kasar Reskrim Lukyta, pelaku FB dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ‘’Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif untuk proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q