JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kembali turun untuk menemui langsung massa aksi dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan gabungan mahasiswa. Langkah ini menegaskan komitmen para wakil rakyat dalam membuka ruang dialog serta menyerap aspirasi masyarakat secara terbuka, meski di jalanan.
Penyerahan aspirasi secara terbuka ini bukan kali pertama. Sebelumnya, di kawasan Perumnas III Waena pada Senin (3/8) juga sudah dilakukan penyerahan aspirasi, dan belum ada laporan hasil tindak lanjutnya. Hanya berselang dua pekan, aksi penyerahan aspirasi kedua kembali digelar di kawasan Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Sabtu (15/8).
Turut hadir di tengah kerumunan massa aksi, Wakil Ketua III DPRP H. Supriadi Laling didampingi oleh lintas anggota legislatif, termasuk dari Komisi I DPRP dan Kelompok Khusus (Poksus). Kehadiran perwakilan dewan di lokasi merupakan bentuk respons cepat atas dinamika dan tuntutan yang disuarakan di lapangan.
Supriadi menggarisbawahi bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu, setiap suara masyarakat patut didengar dan dihargai oleh lembaga negara.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang telah disampaikan karena aspirasi adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Kami memahami, kami mencatat, dan kami mendengarkan setiap aspirasi yang tadi telah disampaikan,” tegasnya.
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kembali turun untuk menemui langsung massa aksi dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan gabungan mahasiswa. Langkah ini menegaskan komitmen para wakil rakyat dalam membuka ruang dialog serta menyerap aspirasi masyarakat secara terbuka, meski di jalanan.
Penyerahan aspirasi secara terbuka ini bukan kali pertama. Sebelumnya, di kawasan Perumnas III Waena pada Senin (3/8) juga sudah dilakukan penyerahan aspirasi, dan belum ada laporan hasil tindak lanjutnya. Hanya berselang dua pekan, aksi penyerahan aspirasi kedua kembali digelar di kawasan Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Sabtu (15/8).
Turut hadir di tengah kerumunan massa aksi, Wakil Ketua III DPRP H. Supriadi Laling didampingi oleh lintas anggota legislatif, termasuk dari Komisi I DPRP dan Kelompok Khusus (Poksus). Kehadiran perwakilan dewan di lokasi merupakan bentuk respons cepat atas dinamika dan tuntutan yang disuarakan di lapangan.
Supriadi menggarisbawahi bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu, setiap suara masyarakat patut didengar dan dihargai oleh lembaga negara.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang telah disampaikan karena aspirasi adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Kami memahami, kami mencatat, dan kami mendengarkan setiap aspirasi yang tadi telah disampaikan,” tegasnya.